Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pemalsuan Register Tanah Warisan 1931 di Manado: Lembaga Adat Bantik Dianggap Hambat Penyidikan

Dugaan Pemalsuan Register Tanah Warisan 1931 di Manado: Lembaga Adat Bantik Dianggap Hambat Penyidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pemalsuan Register Tanah Warisan 1931 di Manado
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Dugaan kasus pemalsuan dokumen register tanah dan penggelapan hak kepemilikan tanah warisan kembali menjadi sorotan publik di Kota Manado, Sulawesi Utara. Perkara ini menyeret nama keluarga ahli waris Toejang Pomajouw serta melibatkan tudingan ketidakkooperatifan Lembaga Pemangku Adat Bantik dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara.

Kasus bermula dari laporan resmi yang diajukan Max Geru beserta seluruh ahli waris keluarga Toejang Pomajouw. Mereka mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang terdaftar dalam register tahun 1931 atas nama Toejang Pomajouw, orang tua dari pelapor. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Malalayang 1 Barat, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang.

Menurut kuasa hukum pelapor, Adv. Corry Sofiani M. Sengkey, SH, tanah warisan tersebut hingga kini belum pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Namun, kenyataannya lahan tersebut telah dikuasai dan diduga diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan para ahli waris yang sah. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah WM alias Winston, yang diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD.

“Klien kami menjadi korban yang sangat disayangkan. Kami resah karena laporan ini terdiam begitu saja di Polda Sulawesi Utara selama hampir satu tahun tanpa ada kemajuan berarti. Ada apa sebenarnya?” tegas Corry Sofiani M. Sengkey, SH, saat menyampaikan keluhannya.

Kejanggalan semakin muncul ketika membahas riwayat dokumen register tanah tersebut. Orang tua dari terlapor, yang merupakan mantan Hukum Tua atau Kepala Desa, diduga telah lama menguasai dokumen penting itu. Saat diminta oleh ahli waris, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa buku register tanah kini berada dalam penguasaan Lembaga Pemangku Adat Bantik. Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara hampir satu tahun lamanya, pihak lembaga adat belum juga menyerahkan dokumen tersebut sebagai barang bukti.

Baca juga : Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian

Ironisnya, meskipun Pengadilan Negeri Manado telah mengeluarkan surat penyitaan resmi, Lembaga Pemangku Adat Bantik tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut. Hal ini menuai kritik karena dianggap menghambat proses penegakan hukum.

Corry Sofiani M. Sengkey, SH, yang juga berasal dari masyarakat adat Bantik, bersama rekan sesama kuasa hukum Sandry Pelupessy, SH, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Perkara ini sudah berada dalam tahap penyidikan. Kami mendesak penyidik Polda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan kewenangan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegas Corry.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena tidak hanya menyentuh dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah, melainkan juga menyoroti isu transparansi serta akuntabilitas lembaga adat dalam mengelola dokumen berharga yang memiliki kekuatan hukum tinggi, terutama register tanah adat yang sering menjadi acuan kepemilikan di wilayah Sulawesi Utara.

Hingga berita ini disusun, baik pihak terlapor maupun perwakilan Lembaga Pemangku Adat Bantik belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang dilontarkan.

Kasus serupa kerap muncul di daerah dengan sistem kepemilikan tanah adat yang kuat, di mana dokumen register lama menjadi sumber konflik ketika tidak dikelola dengan transparan. Para ahli hukum agraria menilai, keengganan menyerahkan bukti penting dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga adat sekaligus memperlambat penyelesaian sengketa tanah yang semakin kompleks di era modern.

Penyidik Polda Sulawesi Utara diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian
Next: Gelombang Belanja Raksasa: Jakarta Festive Wonder 2026 Cetak Rekor Transaksi Rp67,5 Triliun di Tengah Momentum Imlek hingga Lebaran

Related Stories

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.