Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian

Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali meluncurkan layanan pengaduan masyarakat guna meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketertiban dan keamanan di tengah lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara yang terus meningkat.

“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa.

Layanan pengaduan ini tersedia selama 24 jam melalui beberapa nomor telepon resmi. Masyarakat bisa menghubungi Kanwil Ditjen Imigrasi Bali di 0822-2161-6066, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui 0859-4297-1991, Kantor Imigrasi Denpasar di 0853-3775-2245, serta Kantor Imigrasi Singaraja pada 0813-5390-9733.

Selain itu, pelaporan juga dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tabanan di 0813-5332-300 dan Kantor Imigrasi Klungkung melalui 0851-9591-9173. Khusus untuk kasus pengungsi asing dan pencari suaka, masyarakat diminta menghubungi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di nomor 0855-9999-108.

Dua kantor imigrasi baru di Tabanan dan Klungkung rencananya akan diresmikan pada 6 April 2026. Kehadiran kedua kantor ini diharapkan semakin mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini tercakup dalam wilayah kerja kantor existing.

Saat ini, wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar meliputi Kota Denpasar, sebagian Kabupaten Badung (Abiansemal, Mengwi, dan Petang), serta Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan. Sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada kawasan dengan kepadatan WNA tinggi seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung. Adapun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Pembukaan kantor baru tersebut diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata Bali yang terus berkembang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, sepanjang tahun 2025 tercatat 6,94 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, naik 9,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga : Wakil Bupati Mandailing Natal Sisihkan Waktu di Tengah Kesibukan untuk Jenguk Pasien di RSUD Panyabungan

Di balik peningkatan tersebut, pengawasan tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 331 WNA, sedangkan Imigrasi Singaraja mendeportasi 28 orang. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melebihi masa izin tinggal (overstay) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang keimigrasian. Tiga negara asal WNA terbanyak yang terlibat pelanggaran adalah Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, Imigrasi Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan antara pengembangan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali dengan penegakan aturan keimigrasian yang lebih ketat dan responsif terhadap dinamika kunjungan WNA.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Bupati Mandailing Natal Sisihkan Waktu di Tengah Kesibukan untuk Jenguk Pasien di RSUD Panyabungan
Next: Dugaan Pemalsuan Register Tanah Warisan 1931 di Manado: Lembaga Adat Bantik Dianggap Hambat Penyidikan

Related Stories

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.