Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri – Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyita perhatian di tingkat pemerintahan lokal, kali ini menimpa Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Murdiyanto, yang menjabat sebagai kades tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri atas dugaan penyimpangan dana ADD tahun anggaran 2022/2023. Penetapan ini dilakukan setelah Murdiyanto tiga kali mangkir dari panggilan resmi, yang akhirnya memicu dugaan bahwa ia telah melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Proses penyelidikan dimulai dari pemanggilan resmi pertama oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri terhadap Murdiyanto, yang bertujuan untuk mengklarifikasi temuan awal terkait penggunaan dana desa. Namun, panggilan tersebut diabaikan tanpa penjelasan yang memadai. Surat pemanggilan kedua menyusul, tetapi lagi-lagi tidak diindahkan. Meskipun prosedur hukum memungkinkan penjemputan paksa pada tahap ketiga, kejaksaan memilih untuk mengirim surat panggilan terakhir guna memberikan kesempatan terakhir. Ketidakhadiran Murdiyanto pada panggilan ketiga ini menjadi dasar utama penetapan status tersangka, dengan alasan bahwa sikapnya menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghadapi pemeriksaan.

Dalam konteks hukum pidana, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Santoso (nama samaran untuk melindungi identitas), menjelaskan bahwa kasus semacam ini mencerminkan tantangan dalam penegakan akuntabilitas di tingkat desa. “Penyalahgunaan ADD bukan hanya masalah individu, tetapi juga indikasi lemahnya sistem pengawasan internal desa. Ketika seorang pejabat desa mangkir dari panggilan, itu bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan penghalangan terhadap keadilan yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap dana publik,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.

Sementara itu, keterangan dari masyarakat Desa Sugihan memperkuat dugaan pelarian Murdiyanto. Sejumlah warga yang diwawancarai, termasuk inisial E dan S yang enggan disebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan, menyatakan bahwa kades tersebut telah menghilang dari kediamannya selama beberapa hari terakhir. “Beliau sudah tidak kelihatan di rumah, dan absen dari kegiatan desa seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang seharusnya dipimpin langsung oleh kades,” kata E. S menambahkan, “Kami khawatir ini akan memengaruhi program desa ke depan, karena dana ADD seharusnya untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.”

Kasus ini bukan yang pertama di Wonogiri, di mana dugaan korupsi dana desa sering kali menjadi sorotan akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan peningkatan laporan penyimpangan dana desa di Jawa Tengah sejak 2020, yang sebagian besar terkait dengan ketidakpatuhan prosedur dan penggelapan. Implikasinya, menurut analisis akademis, adalah perlunya reformasi tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan penguatan peran masyarakat dalam pengawasan.

Baca juga : Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola

Masyarakat Desa Sugihan kini berharap agar penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri berjalan transparan dan adil. “Kami ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk infrastruktur dan kesejahteraan, bukan hilang begitu saja,” ungkap seorang warga lain yang tidak mau disebutkan identitasnya. Kejaksaan diharapkan segera mengungkap detail penyimpangan, termasuk nilai kerugian negara yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, serta melacak keberadaan Murdiyanto untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.

Ketiadaan Murdiyanto dalam agenda desa, seperti Musrenbang, menjadi bukti tambahan bahwa kasus ini memerlukan penanganan cepat. Dalam perspektif akademis, peristiwa ini menggarisbawahi urgensi pendidikan anti-korupsi di kalangan pejabat desa, agar dana publik tidak lagi menjadi sasaran empuk penyalahgunaan. Penyidik kejaksaan menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan, dengan kemungkinan melibatkan aparat kepolisian untuk pencarian buronan, demi menjaga integritas pemerintahan desa di masa depan.

Pewarta : Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola
Next: Polres Wonogiri Intensifkan Pencegahan Narkoba: Ratusan Siswa SMP Dibentengi Edukasi Anti-Penyalahgunaan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by