Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola

Fenomena Rangkap Jabatan di Birokrasi Kota Subulussalam: Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 4 minutes read
Antara Kekosongan Jabatan dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 15 Desember 2023 – Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kuat, praktik rangkap jabatan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menimbulkan sorotan tajam. Sebuah kasus mencolok melibatkan seorang ASN bernama Rajab, yang secara simultan memegang tiga posisi strategis: Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Sekretaris di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan semangat undang-undang nasional, tetapi juga memicu pertanyaan mendasar tentang integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 88 ayat (1) dan (2) secara eksplisit menegaskan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang diangkat ke jabatan baru wajib diberhentikan sementara dari posisi sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan mencegah rangkap jabatan yang dapat mengganggu efisiensi dan akuntabilitas. Penguatan regulasi ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997. Dokumen tersebut menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak, bersifat sementara, dan harus didukung izin tertulis dari pejabat berwenang. Di tingkat daerah, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 semakin memperketat aturan dengan membatasi ASN hanya pada satu jabatan struktural, guna menjaga fokus kinerja dan mencegah konflik kepentingan.

Namun, realitas di Pemko Subulussalam tampaknya berlawanan arah. Rajab, yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Bappeda sejak awal 2023, seharusnya hanya menjalankan tugas sementara untuk mengisi kekosongan hingga pejabat definitif ditetapkan. Alih-alih bersifat transisional, posisi ini bertahan hingga akhir tahun, seolah-olah menjadi jabatan permanen. Sementara itu, ia tetap mempertahankan peran sebagai Kepala Bidang Litbang di bawah naungan Bappeda dan Sekretaris BKPSDM—dua jabatan yang secara administratif memerlukan dedikasi penuh waktu. “Ini bukan lagi soal mengisi kekosongan, tapi seperti mengakarnya satu figur di tiga kursi kekuasaan,” ujar seorang sumber internal di lingkungan Pemko yang enggan disebut namanya, menggambarkan bagaimana isu ini awalnya hanya menjadi bisik-bisik di kalangan ASN sebelum menyebar lebih luas.

Lebih lanjut, kasus ini bukanlah yang pertama. Seorang guru ASN di daerah tersebut dilaporkan juga diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa, meskipun regulasi ASN menuntut pemisahan jelas antara tugas pendidikan dan administratif eksekutif. Penelusuran lebih dalam kemungkinan akan mengungkap kasus serupa, mencerminkan pola yang sistematis di birokrasi lokal. Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Subulussalam memilih untuk tidak memberikan komentar, dengan alasan bahwa pengangkatan jabatan berada di bawah kewenangan pimpinan tertinggi dan melibatkan pertimbangan strategis.

Baca juga : UMKM Ngawi Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal: Langkah Strategis Menuju Pasar Global

Dari perspektif akademis, praktik semacam ini tidak hanya melanggar kerangka hukum, tetapi juga merusak prinsip-prinsip good governance. Analisis terhadap tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, penurunan kualitas layanan publik, dan potensi korupsi. Seorang pakar administrasi publik dari universitas terkemuka di Aceh, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa “rangkap jabatan sering kali menjadi siasat untuk mempertahankan pengaruh di posisi strategis, menghindari redistribusi kekuasaan ke pihak lain.” Hal ini sejalan dengan dugaan bahwa di balik pengangkatan Rajab, terdapat motif menjaga kendali atas bidang perencanaan, pengembangan SDM, dan penelitian—ketiganya merupakan pilar utama dalam pembangunan daerah.

Implikasi jangka panjang dari fenomena ini patut menjadi perhatian. Tanpa penegakan regulasi yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi bisa terkikis, terutama di wilayah seperti Subulussalam yang sedang berupaya memperkuat otonomi daerah. Pihak berwenang di tingkat provinsi maupun nasional diharapkan melakukan audit mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan undang-undang. Sementara itu, bagi ASN seperti Rajab, situasi ini bisa menjadi pelajaran bahwa efisiensi birokrasi bergantung pada pemisahan tugas yang jelas, bukan pada akumulasi kekuasaan.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata terhadap aturan main yang adil. Hingga kini, Pemko Subulussalam belum memberikan klarifikasi resmi, meninggalkan ruang bagi spekulasi yang semakin membesar di kalangan publik.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: UMKM Ngawi Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal: Langkah Strategis Menuju Pasar Global
Next: Dugaan Korupsi Dana Desa: Kepala Desa Sugihan Wonogiri Melarikan Diri Pasca Penetapan Tersangka

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 46 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by