Skip to content
19/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dualisme Pengaturan Desa: Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara

Dualisme Pengaturan Desa: Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Yogyakarta – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menilai tata kelola desa di Indonesia saat ini masih terjebak dalam kerangka dualisme mendasar: desa diperlakukan sekaligus sebagai komunitas sosiologis-kultural yang otonom dan sebagai subsistem administratif pemerintahan nasional. Kondisi ini, menurutnya, diperparah oleh pengaturan yang melibatkan tiga kementerian sekaligus — Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan — yang justru memunculkan tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi kebijakan.

“Karena banyak kementerian yang mengatur desa, maka terjadi overlapping authority dan implementasi program yang saling bertabrakan,” ujar Hindun dalam pernyataan tertulisnya usai menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Yogyakarta, Senin (1/12).

Hindun menyoroti bahwa Bab VI Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemerintahan daerah hingga kini belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman. Rumusan konstitusional yang menekankan hubungan seimbang antara pusat dan daerah dalam hal kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasan, dalam praktiknya masih menghadapi tarik-menarik kepentingan yang kronis.

“Implementasi di lapangan menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang terus berulang. Kita perlu mengevaluasi apakah ketentuan tersebut masih ideal atau memerlukan penajaman lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, yang juga menjadi narasumber dalam forum yang sama, memberikan catatan yang lebih bernuansa. Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 — telah berhasil “menghidupkan” kembali desa sebagai ruang partisipasi publik.

“Undang-undang tersebut memicu gelombang partisipasi masyarakat, pertumbuhan ekonomi lokal, kerja sama antar-desa, serta inovasi komunitas yang berbasis kewargaan. Demokrasi di tingkat desa benar-benar memiliki nadi,” kata Arie.

Namun, kemajuan tersebut, lanjut Arie, kini terancam oleh ekspansi birokrasi yang berlebihan. Pembengkakan teknokrasi di tingkat daerah dan desa telah mengakibatkan birokratisasi dan instrumentalisasi yang sistematis, sehingga kewenangan asli desa secara perlahan terkikis dan tersedot ke atas melalui mekanisme “sinkronisasi” dan “justifikasi administrasi keuangan”.

Baca juga : Jawa Barat Luncurkan Skema Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan: Satu Warga Satu Hektare, Digaji Harian Rp50 Ribu plus Hak Atas Hasil Panen

“Program serupa dari dua kementerian berbeda sering kali hadir dengan pendekatan yang tidak sinkron, bahkan kontradiktif. Akibatnya, birokrasi desa menjadi bingung dan masyarakat akhirnya yang menjadi korban,” ungkap Arie.

Diskusi yang dihadiri akademisi, praktisi pemerintahan desa, dan pegiat otonomi daerah ini menyepakati bahwa tanpa penyelesaian mendasar atas dualisme konseptual dan kelembagaan tersebut, agenda pemberdayaan desa akan terus terhambat oleh tarik-menarik kepentingan pusat-daerah serta fragmentasi kebijakan sektoral.

Para peserta mendorong agar evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan desa dilakukan melalui forum konstitusional, sekaligus merekomendasikan penyederhanaan koordinasi antarkementerian agar desa tidak lagi menjadi “bola liar” dalam arsitektur pemerintahan nasional.

Pewarta : Rendro P

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jawa Barat Luncurkan Skema Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan: Satu Warga Satu Hektare, Digaji Harian Rp50 Ribu plus Hak Atas Hasil Panen
Next: Kesehatan Mental yang Stabil Menentukan Keputusan Finansial yang Bijak: Perspektif Psikologi Klinis

Related Stories

Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades

Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 menit ago 0
Di Batas Waktu Budaya

Di Batas Waktu Budaya: Pawai Karnaval Jatisrono Mengabadikan Warisan Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi KMP Putri Yasmin hingga Rabu

Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi KMP Putri Yasmin hingga Rabu: Harapan Keluarga Korban Masih Tegang di Perairan Selat Lombok

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades
  • Di Batas Waktu Budaya: Pawai Karnaval Jatisrono Mengabadikan Warisan Lokal
  • Banyuanyar Terpilih, tapi Haji Tak Jadi: Penipuan Rp102 Juta Ungkap Polisi, Tersangka Ditahan
  • Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi KMP Putri Yasmin hingga Rabu: Harapan Keluarga Korban Masih Tegang di Perairan Selat Lombok
  • Dukuh Ngricik Jual Truk Tangki Banpres untuk Atasi Kekeringan, Warga Melikan Rongkop Curiga Aset Hilang Tanpa Bukti
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by