RI News. Jakarta – Kementerian Hukum mendorong dilakukannya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui kajian lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih terintegrasi dan responsif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa SPBE merupakan salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian khusus dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) 2026. Meskipun kerangka kebijakannya telah tersedia, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan secara optimal.
“Tadi saya tawarkan, kemudian tolong saya titip menyangkut soal merumuskan sebuah kebijakan secara bersama-sama yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kita sudah miliki tapi mungkin dalam implementasinya belum bisa maksimal,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu.
Supratman menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam melakukan evaluasi. Menurutnya, perbaikan SPBE tidak boleh berjalan secara sektoral, melainkan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Karena itu, mungkin perlu dilakukan evaluasi bersama di antara seluruh kementerian/lembaga, tentu bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Lembaga Administrasi Negara terkait dengan hal tersebut,” tambahnya.
Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sendiri dibentuk sebagai wadah sinkronisasi kebijakan agar program prioritas pemerintah dapat berjalan searah dan saling mendukung. Melalui forum ini, kementerian dan lembaga diajak berbagi data, pengalaman, serta hasil kajian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat langsung dieksekusi.
Supratman menegaskan bahwa hasil analisis kebijakan dari FKK tidak berhenti pada diskusi semata. “Jangan lupa, dari sebuah analisis kebijakan yang dihasilkan, itu tujuannya minimal kedua hal. Pertama, satu pasti terkait dengan pembentukan regulasi. Yang kedua, pasti terkait dengan soal pelayanan,” jelasnya.
Baca juga : Danrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara Bendera: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Nonmiliter
Ia menambahkan bahwa kajian tematik yang dihasilkan FKK, termasuk mengenai SPBE, akan menjadi dasar untuk meninjau kembali relevansi kebijakan yang telah ada serta menentukan apakah diperlukan penyempurnaan. Pendekatan berbasis bukti ini diharapkan dapat menghasilkan layanan publik yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui inisiatif ini, Kementerian Hukum optimistis transformasi digital pemerintahan dapat berjalan lebih inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #SPBE, #TransformasiDigital, #PemerintahanElektronik, #LayananPublik, #KebijakanPublik, #ReformasiBirokrasi, #ForumKomunikasiKebijakan,

