Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Perkotaan: Respons terhadap Krisis di Tangerang Selatan

Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Perkotaan: Respons terhadap Krisis di Tangerang Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Respons terhadap Krisis di Tangerang Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 2 Januari 2026 – Di tengah tekanan krisis pengelolaan sampah yang melanda berbagai kota besar di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan pentingnya peran aktif pengelola kawasan dalam mengurangi beban limbah yang ditanggung pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi darurat di Kota Tangerang Selatan, di mana volume sampah harian mencapai sekitar 1.200 ton, sementara fasilitas pengolahan akhir seperti TPA Cipeucang menghadapi keterbatasan kapasitas yang signifikan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLHK, Agus Rusly, menekankan bahwa pendekatan pengelolaan sampah harus bergeser dari ketergantungan pada infrastruktur hilir menuju intervensi di tingkat sumber. “Strategi pengendalian limbah perlu dimulai dari hulunya, melalui pengaturan pengadaan barang yang meminimalkan timbulan sampah serta integrasi proses bisnis yang mendukung prinsip ekonomi sirkular,” ujarnya dalam sebuah forum sosialisasi baru-baru ini.

Sosialisasi tersebut difokuskan pada implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025, yang menetapkan kewajiban hukum bagi pengelola kawasan komersial, residensial, dan industri untuk mengelola sampah secara mandiri. Aturan ini menandai pergeseran paradigma, di mana pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sampah di lokasi menjadi tanggung jawab primer pengelola, bukan lagi beban eksklusif pemerintah daerah. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pengelola kawasan untuk sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada otoritas lokal.

Krisis di Tangerang Selatan menjadi ilustrasi nyata urgensi perubahan ini. Dengan penutupan sementara TPA Cipeucang akibat overload dan kebutuhan penataan ulang, kota tersebut mengalami penumpukan limbah yang berdampak pada kesehatan publik dan estetika lingkungan. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menyatakan bahwa gangguan di sektor hilir telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan kota. “Intervensi di tingkat sumber merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda, mengingat dampaknya terhadap kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam forum yang melibatkan puluhan perwakilan pengelola kawasan.

Pendekatan desentralisasi ini tidak hanya meringankan beban infrastruktur publik, tetapi juga mendorong inovasi dalam ekonomi sirkular, seperti daur ulang dan konversi limbah menjadi sumber daya bernilai. Pengamat lingkungan menilai bahwa keberhasilan implementasi aturan baru ini bergantung pada pengawasan ketat dan kolaborasi antarpihak, termasuk integrasi kewajiban pengelolaan sampah dalam dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Baca juga : Refleksi Akhir Tahun Komnas HAM: Tantangan Penegakan Hak Asasi di Tengah Harapan Revisi Undang-Undang

Dalam konteks nasional, kasus Tangerang Selatan mencerminkan tantangan lebih luas di perkotaan Indonesia, di mana pertumbuhan populasi dan konsumsi terus meningkatkan timbulan sampah. Transisi menuju pengelolaan berbasis kawasan diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi, guna mencapai target pengurangan sampah yang lebih ambisius dan berkelanjutan di masa depan.

Pewarta : Mukhlis

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Refleksi Akhir Tahun Komnas HAM: Tantangan Penegakan Hak Asasi di Tengah Harapan Revisi Undang-Undang
Next: Polres Wonogiri Perpanjang Pengamanan Pasca-Operasi Lilin Candi 2025 di Tengah Arus Balik dan Potensi Bencana

Related Stories

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
  • Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia
  • Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo
  • Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri
  • Kemajuan Ukraina di Medan Perang dan Diplomasi Eropa: Tekanan Semakin Kuat terhadap Rusia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.