RI News. Tapanuli Selatan, 25 Mei 2026 – Rahmat Parlindungan Nasution, aktivis anti-korupsi yang juga menjabat sebagai Koordinator Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Tapanuli Selatan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bupati Tapanuli Selatan untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait maraknya dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan tersebut saat ini menjadi sorotan publik nasional dan memicu pertanyaan mendalam mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik yang bersumber dari institusi negara.
Menurut Rahmat, masyarakat berhak memperoleh kejelasan penuh mengenai alur penyaluran dana CSR, termasuk siapa saja pihak penerima manfaat serta apakah terdapat kaitan dengan program-program di daerah tertentu, khususnya Tapanuli Selatan.
“Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak,” tegas Rahmat Parlindungan Nasution dalam pernyataannya, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu jika tidak diawasi dengan ketat.
Rahmat juga mengingatkan landasan hukum yang kuat dalam kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara diwajibkan menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara dan program korporasi publik.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih dalam tahap penyidikan di KPK. Beberapa pejabat Bank Indonesia telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Rahmat mendesak agar KPK menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “KPK harus berani membuka semua pihak yang terlibat. Jika ada indikasi aliran dana ke daerah atau kelompok tertentu, maka harus diumumkan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Baca juga : Cunca Wulang: Jembatan Gantung Kayu Roboh, Dua Wisatawan Austria Jatuh ke Jurang 10 Meter
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Tapanuli Selatan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat apabila terdapat program, yayasan, atau kegiatan di wilayahnya yang pernah menerima bantuan CSR dari BI maupun OJK.
“Diamnya pejabat publik dalam situasi seperti ini hanya akan memperbesar spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tutup Rahmat Parlindungan Nasution.
Pernyataan ini mencerminkan tuntutan yang semakin kuat dari masyarakat sipil agar penanganan dugaan korupsi dana CSR tidak berhenti pada level formalitas semata, melainkan menghasilkan keadilan dan transparansi yang sesungguhnya.
Pewarta: Indra Saputra

