RI News. Solo, 18 Agustus 2026- Polresta Solo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang untuk keperluan ibadah haji. Dalam perkara tersebut, seorang warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, berinisial DF, 46, ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Polisi menyebut tersangka menawarkan program pemberangkatan ibadah haji tahun 2025 kepada korban. “Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji,” kata dia. Menurut Heru, tersangka menjanjikan subsidi sebesar Rp100 juta kepada korban sehingga korban disebut hanya perlu membayar Rp99 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan total mencapai Rp104,3 juta.
Namun, hingga musim haji 2025 berakhir, korban ternyata tidak diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji. Karena merasa dirugikan, korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp1.335.500. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500.

Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pada 12 Agustus 2026, Satreskrim Polresta Solo menahan tersangka DF. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan uang yang diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi kemudian menetapkan DF sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
AKBP Heru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program pemberangkatan ibadah haji yang menjanjikan harga maupun subsidi tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas program dan pihak yang menawarkan jasa pemberangkatan sebelum menyerahkan uang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama, agar segera melaporkan kepada Polresta Solo untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas dia.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #HajiBukanBisnis, #HatiHatiDenganProgram, #JanganPercayaTerlaluCepat,

