RI News. Pesisir Selatan-19 Agustus 2026 — Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga kuat menjadi sarana aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak di publikasikan, kawasan yang berada tepat di jantung wilayah TNKS itu kini ditemukan banyak titik lubang-lubang galian atau yang dikenal warga sebagai “Lubang Jarum”. Diduga pelaku menggunakan peralatan mesin yang telah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas penggalian secara ilegal di kawasan yang dilindungi tersebut.

Kawasan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini secara hukum merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan yang sangat ketat, hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat.
Fungsi vitalnya sebagai penyangga tata kehidupan, pengawet keanekaragaman hayati, serta pengatur keseimbangan lingkungan menjadikannya perisai bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap bentuk perusakan dan pemanfaatan tanpa izin di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kelestarian alam sekaligus kesejahteraan masyarakat luas.
Baca juga : Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta jajaran aparat penegak hukum, segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, dan berkeadilan guna mengamankan kawasan, menghentikan segala aktivitas ilegal serta menindak pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting agar kawasan TNKS tetap terjaga kelestariannya untuk masa kini dan generasi mendatang.
Pewarta : Sami S
Tagline: #LubangJarumTNKS, #PETI di Hati Alam, #LindungiTNKS,

