Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 minutes read
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam dinamika hukum tata negara terkini, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyampaikan pandangan mendalam mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dinilai bukan sebagai bentuk penyimpangan, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan interpretasi autentik terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti dari putusan adalah pembatalan frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menciptakan ambiguïtas dan ketidakpastian hukum.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan larangan absolut terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian”. Interpretasi MK tetap membuka ruang bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, selama jabatan tersebut memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok kepolisian, seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kewajiban pengunduran diri atau pensiun dini hanya relevan untuk jabatan yang benar-benar terpisah dari mandat konstitusional Polri,” ungkap Harmoko dalam analisisnya pada 14 Desember lalu. Pembatalan frasa tertentu justru bertujuan memperkuat prinsip profesionalisme dan netralitas institusi, bukan menutup seluruh kemungkinan kolaborasi antarlembaga negara.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Harmoko, hadir sebagai instrumen operasional yang mempertegas batasan tersebut. Melalui Pasal 3 ayat (2), peraturan ini secara spesifik mendelineasi ruang lingkup penugasan pada sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang secara fungsional terkait dengan kewenangan kepolisian. Pendekatan ini menghilangkan potensi multitafsir dan memastikan bahwa penugasan tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional.

Baca juga : Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol ini memiliki fondasi yuridis yang solid, selaras dengan UU Kepolisian serta semangat Putusan MK. “Aturan ini bukan pembangkangan, melainkan wujud ketaatan terhadap konstitusi. Ia memberikan kerangka kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menghindari penafsiran ekstrem,” tegas Harmoko.

Pandangan ini menyoroti pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara kontekstual dan sistematis, dengan mempertimbangkan mandat konstitusional Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, penugasan terbatas dan terukur seperti ini justru mendukung efektivitas negara dalam melindungi masyarakat tanpa mengorbankan independensi institusi.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba
Next: Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung: Pengamanan Polri atas Pembongkaran Bangunan untuk Jalan Poros

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 59 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by