Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam dinamika hukum tata negara terkini, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyampaikan pandangan mendalam mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dinilai bukan sebagai bentuk penyimpangan, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan interpretasi autentik terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti dari putusan adalah pembatalan frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menciptakan ambiguïtas dan ketidakpastian hukum.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan larangan absolut terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian”. Interpretasi MK tetap membuka ruang bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, selama jabatan tersebut memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok kepolisian, seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kewajiban pengunduran diri atau pensiun dini hanya relevan untuk jabatan yang benar-benar terpisah dari mandat konstitusional Polri,” ungkap Harmoko dalam analisisnya pada 14 Desember lalu. Pembatalan frasa tertentu justru bertujuan memperkuat prinsip profesionalisme dan netralitas institusi, bukan menutup seluruh kemungkinan kolaborasi antarlembaga negara.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Harmoko, hadir sebagai instrumen operasional yang mempertegas batasan tersebut. Melalui Pasal 3 ayat (2), peraturan ini secara spesifik mendelineasi ruang lingkup penugasan pada sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang secara fungsional terkait dengan kewenangan kepolisian. Pendekatan ini menghilangkan potensi multitafsir dan memastikan bahwa penugasan tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional.

Baca juga : Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol ini memiliki fondasi yuridis yang solid, selaras dengan UU Kepolisian serta semangat Putusan MK. “Aturan ini bukan pembangkangan, melainkan wujud ketaatan terhadap konstitusi. Ia memberikan kerangka kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menghindari penafsiran ekstrem,” tegas Harmoko.

Pandangan ini menyoroti pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara kontekstual dan sistematis, dengan mempertimbangkan mandat konstitusional Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, penugasan terbatas dan terukur seperti ini justru mendukung efektivitas negara dalam melindungi masyarakat tanpa mengorbankan independensi institusi.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba
Next: Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung: Pengamanan Polri atas Pembongkaran Bangunan untuk Jalan Poros

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.