Skip to content
22/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam dinamika hukum tata negara terkini, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyampaikan pandangan mendalam mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dinilai bukan sebagai bentuk penyimpangan, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan interpretasi autentik terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti dari putusan adalah pembatalan frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menciptakan ambiguïtas dan ketidakpastian hukum.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan larangan absolut terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian”. Interpretasi MK tetap membuka ruang bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, selama jabatan tersebut memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok kepolisian, seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kewajiban pengunduran diri atau pensiun dini hanya relevan untuk jabatan yang benar-benar terpisah dari mandat konstitusional Polri,” ungkap Harmoko dalam analisisnya pada 14 Desember lalu. Pembatalan frasa tertentu justru bertujuan memperkuat prinsip profesionalisme dan netralitas institusi, bukan menutup seluruh kemungkinan kolaborasi antarlembaga negara.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Harmoko, hadir sebagai instrumen operasional yang mempertegas batasan tersebut. Melalui Pasal 3 ayat (2), peraturan ini secara spesifik mendelineasi ruang lingkup penugasan pada sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang secara fungsional terkait dengan kewenangan kepolisian. Pendekatan ini menghilangkan potensi multitafsir dan memastikan bahwa penugasan tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional.

Baca juga : Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol ini memiliki fondasi yuridis yang solid, selaras dengan UU Kepolisian serta semangat Putusan MK. “Aturan ini bukan pembangkangan, melainkan wujud ketaatan terhadap konstitusi. Ia memberikan kerangka kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menghindari penafsiran ekstrem,” tegas Harmoko.

Pandangan ini menyoroti pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara kontekstual dan sistematis, dengan mempertimbangkan mandat konstitusional Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, penugasan terbatas dan terukur seperti ini justru mendukung efektivitas negara dalam melindungi masyarakat tanpa mengorbankan independensi institusi.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba
Next: Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung: Pengamanan Polri atas Pembongkaran Bangunan untuk Jalan Poros

Related Stories

Semangat Kartini dalam Harmoni Orkestra
2 min read

Semangat Kartini dalam Harmoni Orkestra: Danrem 072/Pamungkas dan Ketua Persit Hadiri Konser Warawaditra di Kraton Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 36 menit ago 0
Danrem 072-Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
2 min read

Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang
2 min read

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Peluang Emisi Obligasi China di Pasar Domestik: Strategi Timbal Balik Purbaya Yudhi Sadewa Tekan Biaya Pembiayaan Negara
  • Prabowo Terima Telepon Albanese: Indonesia Mulai Ekspor Ratusan Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia, Bukti Surplus Produksi Nasional
  • Sinergi TNI-Polri Kunci Pembangunan di Tengah Rawan Konflik: Gibran Dorong Program Prioritas Presiden Sentuh Warga Yahukimo
  • Semangat Kartini dalam Harmoni Orkestra: Danrem 072/Pamungkas dan Ketua Persit Hadiri Konser Warawaditra di Kraton Yogyakarta
  • Pendidikan di Kebumen Belum Gratis: BOS Terbatas, Sumbangan Sukarela Jadi Solusi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.