
RI News Portal. Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu, pada momentum perayaan Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1). Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.
“Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (29/1).

Agus menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Menurutnya, wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak tujuh narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak tiga narapidana.
Agus menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
Baca juga : Mahfud MD Mendesak Kejagung, Polri, atau KPK Usut Korupsi di Kasus Pagar Laut
“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. Lebih lanjut, Agus mengucapkan selamat kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pewarta : Adi S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal