RI News, 1 Oktober 2026 – Gusti Pardamean Nasution, mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aisyah Madina (IMA) Pekanbaru dan kakak dari salah satu korban, kembali mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga Sipirok, Timbul Rizki dan Rama Timbul. Desakan itu disampaikan menyusul laporan resmi yang sudah diajukan korban sejak 26 Agustus 2026 dengan Nomor STPLP/B137/VIII/2026/SPKT – Polsek Payakumbuh/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara. Meski tim kepolisian telah memasuki lokasi kejadian, hingga hari ini belum ada penetapan tersangka.
Dalam pernyataan yang disampaikan di depan media, Gusti Pardamean Nasution menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum Agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif serta Transparan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Desakan tersebut diminta demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak korban di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan di kawasan pertambangan.

Gusti menambahkan bahwa pihaknya meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. “Kami meminta polisi berkerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ditemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tentu harus diproses sesuai hukum,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa pemilik lahan dan pihak pengelola tambang harus menjadi fokus pengungkapan jika terbukti terlibat.
Kapolsek Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy menyatakan pihaknya sudah memperhatikan laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan mahasiswa dan pemuda di Mapolres Mandailing Natal pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga : BUMD Tapsel Menuai Kecurigaan: Rencana Suntikan Dana Miliaran Rp Demi “Kepentingan” Tersembunyi
Gusti Pardamean Nasution, atas nama diri sendiri, lembaga IMA Madina Pekanbaru, dan AMP2K, menyatakan akan terus mengawal proses hukum. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Pewarta: Sami S
Tagline: #DesakanGustiNasution, #KasusBacokanSipirok, #PenyelesaianHukumTambang, #KepastianHukum, #PerlindunganKorban, #PenyidikanProfesional, #PertanggungJawaban, #HukumRI,
