RI News. Kediri, 2 Oktober 2026 – Pihak KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah (TAM Syariah) Kediri yang berkantor di Jl. Raya Ngadiluwih No. 03, Kabupaten Kediri, memberikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar terkait pengunduran diri salah satu karyawannya yang berinisial TR. Manajemen menegaskan tidak ada penahanan ijazah secara sepihak dan pembayaran gaji akan segera ditunaikan setelah seluruh kewajiban administrasi serta Berita Acara Pelimpahan Pekerjaan diselesaikan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh KCP Hari dengan didampingi Kepala Cabang Kediri, Muslifudin. Pihaknya menilai informasi yang disampaikan saudara TR kepada media massa tidak sepenuhnya benar dan cenderung membias.
Menurut penjelasan manajemen, proses penyelesaian hak keuangan saudara TR saat ini masih menunggu penuntasan kewajiban operasional di lapangan. Salah satunya adalah pengembalian aset kantor serta penyelesaian operkap (Berita Acara Pelimpahan Pekerjaan). “Kendaraan inventaris kantor sampai saat ini masih dibawa dan belum diserahkan kembali ke kantor. Selain itu, ada operkap atau berita acara pelimpahan pekerjaan yang wajib ditandatangani dan diselesaikan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan,” ujar perwakilan manajemen.

Mengenai keberadaan ijazah, pihak KSPPS TAM Syariah Kediri menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan regulasi internal yang disepakati bersama. Dalam kontrak kerja tertulis secara jelas bahwa pengembalian dokumen ijazah dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tanggal resmi pengunduran diri (resign).
Pihak cabang juga membantah tuduhan adanya penekanan atau pemaksaan terhadap pengunduran diri saudara TR. Pengunduran diri tersebut murni atas kehendak pribadi yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang diketik dan ditandatangani secara langsung oleh saudara TR tanpa campur tangan maupun intimidasi dari pihak kantor.
Baca juga : AKBP Ashabul Kahfi: Kenaikan Pangkat AKP Nono Partoyuono Jadi Motivasi Peningkatan Kinerja Polri di Melawi
Sementara itu, terkait dengan isu nasabah macet dan informasi pembebanan setengah sisa angsuran kepada karyawan, pihak Cabang Kediri menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangan sepihak di tingkat cabang. Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Pusat yang berlokasi di Nganjuk untuk menentukan langkah teknis dan penyelesaian terbaik sesuai aturan syariah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #KlarifikasiResmi, #TransparansiTAMSyariah, #HakKaryawanAdil, #KeadilanSyariah, #KediriBangkit, #ManajemenBertanggungJawab, #KoperasiSyariahIndonesia, #BisnisHalalTerpercaya,
