RI News. Manado, 28 Agustus 2026 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi menyampaikan koreksi atas kekeliruan narasi dalam siaran pers terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina. Langkah rektifikasi ini diambil sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas, akurasi, dan akuntabilitas informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.

Klarifikasi ini berfokus pada kekeliruan penyebutan durasi pelarian terpidana. Dalam rilis awal, Herlina disebutkan telah menjadi buronan selama lima tahun. Namun, berdasarkan hasil verifikasi ulang data penegakan hukum, terpidana tercatat resmi berstatus DPO sejak Januari 2026. Penyesuaian data ini menunjukkan komitmen Kejati Sulut dalam meluruskan kekeliruan faktual secara terbuka guna mencegah disinformasi di ruang publik.
Dari sudut pandang keterbukaan informasi publik, kebiasaan mengoreksi kekeliruan data secara mandiri merupakan standar krusial dalam tata kelola komunikasi lembaga penegak hukum. Kejati Sulut menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan sebelumnya dan menegaskan bahwa seluruh rilis mendatang akan melewati mekanisme kontrol kualitas serta verifikasi data yang lebih ketat demi menjamin kepastian informasi.
Tagline: #KejatiSulut, #PenegakanHukum, #KoreksiInformasi, #TransparansiPublik, #DPOHerlinaKawilarang, #BeritaManado,

