RI News. Klaten, 24 Agustus 2026- Lembaga legislatif Kabupaten Klaten resmi melangkah ke tahapan krusial dalam menyikapi kekosongan kursi kepemimpinan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar serangkaian agenda rapat paripurna untuk memproses pemilihan Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan periode 2025–2030. Langkah ini menjadi cerminan dari pelembagaan demokrasi lokal yang menuntut efisiensi tata kelola serta transparansi politik pascamangkatnya pejabat definitif.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, kesinambungan fungsi eksekutif merupakan fondasi utama keberlanjutan pembangunan. Pasca-berpulangnya almarhum Benny Indra Ardhianto pada 7 Februari 2026, agenda pengisian jabatan Wakil Bupati menjadi prioritas kelembagaan. Sesuai mekanisme konstitusional, konsorsium enam partai politik pemilik kursi parlemen—meliputi PDIP, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem—secara kolektif menyepakati dua nama figur sebagai kandidat resmi. Uniknya, kedua kandidat yang diajukan oleh koalisi gabungan ini merupakan kader internal Partai Gerindra, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.

Mekanisme prosedural diawali melalui pembentukan Panitia Pemilihan Wabup Klaten yang dipimpin oleh anggota DPRD Klaten, Agus Riyanto. Pada rapat paripurna perdana, panitia melakukan penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut sebagai legalitas formal kepesertaan. Berlanjut pada hari yang sama, DPRD memfasilitasi mimbar penyampaian visi dan misi dari kedua calon. Tahapan ini penting secara akademis untuk mengukur komitmen teknokratis para kandidat terhadap arah kebijakan pembangunan Klaten yang telah dirumuskan dalam RPJMD periode 2025–2030.
Pengamatan dalam ruang paripurna mencerminkan dimensi simbolis dan historis yang cukup kuat. Kedua calon hadir dengan busana formal jas hitam. Perhatian tertuju pada Yulindha yang menyematkan pin bernama Benny pada jasnya, melambangkan kontinuitas spiritual dan politik dari almarhum suaminya yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama Bupati Hamenang Wajar Ismoyo. Kedekatan emosional ini bersanding dengan aspek rasionalitas politik di mana 49 anggota DPRD dari total 50 kursi aktif dipastikan memiliki hak suara penuh dalam menentukan figur pendamping bupati.
Baca juga: Dinamika Vulkanisme Selat Sunda: Analisis Rentet Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Potensi Bahayanya
Secara regulatif, puncak perhelatan demokrasi intra-parlemen ini dijadwalkan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara secara langsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setiap legislator akan menggunakan hak pilihnya melalui sistem pencoblosan rahasia. Setelah pengesahan hasil suara dan penetapan kandidat terpilih, dokumen berita acara akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wujud pengesahan administratif tingkat pusat.
Pewarta: Rendro P
Tagline: #DPRDKlaten, #PemilihanWabupKlaten, #PolitikKlaten, #PemerintahanDaerah, #Klaten2026,

