RI News. Banjarbaru, 24 Agustus 2026 — Pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup memasuki babak baru seiring temuan ekskalasi dugaan keterlibatan sektor bisnis dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sedikitnya 42 entitas bisnis korporasi di Pulau Kalimantan terindikasi kuat memicu timbulnya titik api. Hasil identifikasi lapangan dan investigasi spasial awal bahkan menunjukkan belasan perusahaan di antaranya telah memenuhi unsur substansial melakukan pelanggaran hukum lingkungan secara sistematis.
Pernyataan eksplisit tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau secara langsung dinamika penanganan pemadaman karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin. Peninjauan lapangan ini menjadi landasan evaluasi empiris terhadap konsistensi kepatuhan entitas pemegang izin usaha atas kewajiban pencegahan bencana ekologis di area konsesi masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa inventarisasi data tidak berhenti di wilayah pulau Kalimantan, melainkan sedang diakselerasi secara masif untuk mencakup peta kerentanan dan dugaan keterlibatan entitas bisnis di wilayah Sumatra.
“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang diupdate datanya,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Secara doktrinal, skema penegakan hukum terhadap fenomena ini menerapkan pendekatan multi-door enforcement strategy yang memisahkan ranah yurisdiksi penindakan. Dugaan tindak pidana—baik yang dilakukan oleh kualifikasi subjek hukum perorangan maupun korporasi—akan ditangani melalui kolaborasi institusional bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, penerapan penjatuhan denda administratif, pembekuan izin, hingga instrumen gugatan ganti rugi pemulihan lingkungan sepenuhnya berada di bawah ranah kewenangan absolut Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Ditinjau dari perspektif hukum lingkungan akademis, mekanisme sanksi finansial tidak lagi sebatas dihitung berdasarkan nilai nominal kerugian material langsung, melainkan mengevaluasi pula besarnya nilai kerugian ekologis (ecological loss) serta total estimasi biaya pemulihan lingkungan (environmental restoration cost). Akibat logis dari formulasi pembebanan komprehensif ini, akumulasi kewajiban finansial yang dapat dikenakan kepada korporasi pelanggar dipastikan mencapai angka keekonomian yang sangat besar. “Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.
Pendekatan berbasis polluter pays principle (asas pencemar membayar) ini diharapkan mampu menginternalisasi biaya eksternalitas negatif korporasi sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata agar kejahatan ekologis serupa tidak berulang pada masa mendatang. Menteri LH berharap skema penegakan hukum yang tegas dan terukur ini mampu membendung potensi pengulangan pelanggaran di masa depan.
Di samping memfokuskan tindakan pada aspek yurisdiksi hukum dan sanksi teknis, aspek perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat terdampak juga menjadi perhatian strategis. Usai melakukan inspeksi teknis di lokasi kebakaran, Jumhur menyalurkan sejumlah paket bantuan darurat bagi warga setempat yang mengalami krisis kesehatan akibat keterpaparan kabut asap. Bantuan berupa vitamin kesehatan, masker respiratorik, pasokan logistik makanan, serta instrumen mitigasi medis lainnya didistribusikan guna mereduksi dampak ekspositional krisis kualitas udara terhadap kondisi sosio-kesehatan masyarakat setempat.
Pewarta: Zulfian Andesta
Tagline: #JumhurHidayat, #MenteriLingkunganHidup, #KarhutlaKalimantan, #KorporasiKarhutla, #SanksiLingkungan, #HukumLingkungan, #RestorasiEkologi, #PenegakanHukumMultiDoor, #PolluterPaysPrinciple, #KrisisKesehatanAsap, #DampakEkologis, #MitigasiKarhutla,

