Skip to content
10/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Anatomi Kejahatan Korporasi Lingkungan: Penegakan Hukum Multidoor dan Beban Pemulihan Ekologis Karhutla Kalimantan

Anatomi Kejahatan Korporasi Lingkungan: Penegakan Hukum Multidoor dan Beban Pemulihan Ekologis Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Anatomi Kejahatan Korporasi Lingkungan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Banjarbaru, 24 Agustus 2026 — Pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup memasuki babak baru seiring temuan ekskalasi dugaan keterlibatan sektor bisnis dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sedikitnya 42 entitas bisnis korporasi di Pulau Kalimantan terindikasi kuat memicu timbulnya titik api. Hasil identifikasi lapangan dan investigasi spasial awal bahkan menunjukkan belasan perusahaan di antaranya telah memenuhi unsur substansial melakukan pelanggaran hukum lingkungan secara sistematis.

Pernyataan eksplisit tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau secara langsung dinamika penanganan pemadaman karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin. Peninjauan lapangan ini menjadi landasan evaluasi empiris terhadap konsistensi kepatuhan entitas pemegang izin usaha atas kewajiban pencegahan bencana ekologis di area konsesi masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa inventarisasi data tidak berhenti di wilayah pulau Kalimantan, melainkan sedang diakselerasi secara masif untuk mencakup peta kerentanan dan dugaan keterlibatan entitas bisnis di wilayah Sumatra.

“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang diupdate datanya,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Secara doktrinal, skema penegakan hukum terhadap fenomena ini menerapkan pendekatan multi-door enforcement strategy yang memisahkan ranah yurisdiksi penindakan. Dugaan tindak pidana—baik yang dilakukan oleh kualifikasi subjek hukum perorangan maupun korporasi—akan ditangani melalui kolaborasi institusional bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, penerapan penjatuhan denda administratif, pembekuan izin, hingga instrumen gugatan ganti rugi pemulihan lingkungan sepenuhnya berada di bawah ranah kewenangan absolut Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Ditinjau dari perspektif hukum lingkungan akademis, mekanisme sanksi finansial tidak lagi sebatas dihitung berdasarkan nilai nominal kerugian material langsung, melainkan mengevaluasi pula besarnya nilai kerugian ekologis (ecological loss) serta total estimasi biaya pemulihan lingkungan (environmental restoration cost). Akibat logis dari formulasi pembebanan komprehensif ini, akumulasi kewajiban finansial yang dapat dikenakan kepada korporasi pelanggar dipastikan mencapai angka keekonomian yang sangat besar. “Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.

Pendekatan berbasis polluter pays principle (asas pencemar membayar) ini diharapkan mampu menginternalisasi biaya eksternalitas negatif korporasi sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata agar kejahatan ekologis serupa tidak berulang pada masa mendatang. Menteri LH berharap skema penegakan hukum yang tegas dan terukur ini mampu membendung potensi pengulangan pelanggaran di masa depan.

Baca juga: Tragedi Jalur Matesih-Tawangmangu: Analisis Kerentanan Mekanis Kendaraan dan Topografis Risiko Tinggi di Lereng Lawu

Di samping memfokuskan tindakan pada aspek yurisdiksi hukum dan sanksi teknis, aspek perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat terdampak juga menjadi perhatian strategis. Usai melakukan inspeksi teknis di lokasi kebakaran, Jumhur menyalurkan sejumlah paket bantuan darurat bagi warga setempat yang mengalami krisis kesehatan akibat keterpaparan kabut asap. Bantuan berupa vitamin kesehatan, masker respiratorik, pasokan logistik makanan, serta instrumen mitigasi medis lainnya didistribusikan guna mereduksi dampak ekspositional krisis kualitas udara terhadap kondisi sosio-kesehatan masyarakat setempat.

Pewarta: Zulfian Andesta

Tagline: #JumhurHidayat, #MenteriLingkunganHidup, #KarhutlaKalimantan, #KorporasiKarhutla, #SanksiLingkungan, #HukumLingkungan, #RestorasiEkologi, #PenegakanHukumMultiDoor, #PolluterPaysPrinciple, #KrisisKesehatanAsap, #DampakEkologis, #MitigasiKarhutla,

Harga Melngkah dan Aturan Ganjil Genap Gagal
Kalimantan Regional

Kelangkaan BBM di Kalbar: Antrean Ber-jam-jam, Harga Melngkah dan Aturan Ganjil Genap Gagal

Jurnalis RI News Portal
04/10/2026 0
Paling Tahu Tapi Tak Paham
Kalimantan Regional

Fenomena “Paling Tahu Tapi Tak Paham” Mengancam Kerukunan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal
03/10/2026 0
Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN Nusantara
Kalimantan Regional

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Tinjau Langsung Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN Nusantara, Tekankan Target 2028 Tepat Waktu

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Anomali Distribusi Energi
Kalimantan Regional

Anomali Distribusi Energi: Menelisik Ironi Lonjakan Harga BBM Pengecer Komersial di Tengah Krisis Ekologis Kalimantan Barat

Jurnalis RI News Portal
10/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi Jalur Matesih-Tawangmangu: Analisis Kerentanan Mekanis Kendaraan dan Topografis Risiko Tinggi di Lereng Lawu
Next: Bijak Menyaring Informasi: Demokrasi Kondusif Dimulai dari Kesadaran Digital

Related Stories

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak

Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Integrasi Data BPOM di NTB

Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres
  • Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri
  • KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal
  • Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
  • KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by