RI News. Mataram, 19 Agustus 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan sebagai terdakwa korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis kedua terdakwa secara bersamaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu malam.
Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa maupun perusahaan tempat mereka berusaha, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Perihal kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, selaku penjual lahan. Hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sebelum putusan kedua terdakwa, majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti. Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan terdakwa Subhan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar. Hakim menyampaikan vonis demikian dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti untuk Subhan.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Untuk Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, turut dituntut dengan dakwaan primer. Perbedaan materi tuntutan terdapat pada pidana hukuman. Untuk Pung Saifullah Zulkarnaen selaku direktur perusahaan apraisal, jaksa meminta agar yang bersangkutan dihukum 2 tahun penjara dan untuk anak buahnya, Muhammad Jan, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Pewarta: Raden Karim
Tagline: #VonisBebasKorupsi, #KeadilanTerkabul, #LahanSirkuitAdil,

