Skip to content
10/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara, Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Sumbawa

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara, Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Sumbawa

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Mataram, 19 Agustus 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan sebagai terdakwa korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis kedua terdakwa secara bersamaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu malam.

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa maupun perusahaan tempat mereka berusaha, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Perihal kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, selaku penjual lahan. Hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sebelum putusan kedua terdakwa, majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti. Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan terdakwa Subhan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar. Hakim menyampaikan vonis demikian dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Jaksa sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti untuk Subhan.

Baca juga: Merdeka di Warna Tanah Wonorejo: Perayaan Sederhana yang Membara Semangat Gotong Royong di RT 02/RW 22 Abimanyu

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Untuk Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, turut dituntut dengan dakwaan primer. Perbedaan materi tuntutan terdapat pada pidana hukuman. Untuk Pung Saifullah Zulkarnaen selaku direktur perusahaan apraisal, jaksa meminta agar yang bersangkutan dihukum 2 tahun penjara dan untuk anak buahnya, Muhammad Jan, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Pewarta: Raden Karim

Tagline: #VonisBebasKorupsi, #KeadilanTerkabul, #LahanSirkuitAdil,

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Resonansi Transparansi Dana Desa
Hukum

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas
Hukum

Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas: Elemen Pemuda Desak Pengusutan Tuntas

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KeadilanTerkabul #LahanSirkuitAdil #VonisBebasKorupsi

Post navigation

Previous: Merdeka di Warna Tanah Wonorejo: Perayaan Sederhana yang Membara Semangat Gotong Royong di RT 02/RW 22 Abimanyu
Next: KPK Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu, Taufik: Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama

Related Stories

KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI

KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
KPK Panggil Ahmad Dedi Congor

KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Pemuda Wonogiri Ditangkap Satresnarkoba atas Penyalahgunaan 10 Butir Riklona

Dul, Pemuda Wonogiri Ditangkap Satresnarkoba atas Penyalahgunaan 10 Butir Riklona

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres
  • Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri
  • KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal
  • Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
  • KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by