Skip to content
14/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak

Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Medan, 29 Juli 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar kepada Hendra Gunawan, 38 tahun, yang terbukti menjadi kurir 56,13 kilogram ganja. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliyurita pada Rabu di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidi 190 hari penjara,” ujar Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa sebagai faktor yang memberatkan. Sebaliknya, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta pidana seumur hidup.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Nurliza Fitriyani Br. Angkat langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Hendra ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 23 September 2025. Pengembangan kasus kemudian mengungkap 56,13 kilogram ganja yang disimpan di rumah seorang bernama Paisal, yang kini berstatus daftar pencarian orang.

Baca juga: Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Menurut keterangan terdakwa yang disampaikan jaksa, ganja tersebut dijemput dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, untuk diserahkan kepada penerima bernama Fuhruzen yang juga masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.

Putusan ini menegaskan kembali komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, sekaligus membuka ruang uji banding bagi kedua belah pihak di tingkat yang lebih tinggi.

Pewarta: Justine

Tagline: #VonisNarkobaMedan, #KurirGanja56Kg, #Pidana20Tahun, #BandingPutusanPN, #PemberantasanNarkotikaSumut,

Transformasi Etis dan Respon Konstitusional
Hukum

Transformasi Etis dan Respon Konstitusional: Evaluasi Pelantikan Serentak Tiga DPC PERADI di DIY

Jurnalis RI News Portal
12/09/2026 0
Sinyal Merah Pengawasan Lapas
Hukum

Sinyal Merah Pengawasan Lapas: Mahasiswa Tapanuli Selatan Terus Desak Penuntasan Jaringan Ganja Salambue

Jurnalis RI News Portal
11/09/2026 0
Patologi Birokrasi Kredit Mikro
Hukum

Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara

Jurnalis RI News Portal
04/09/2026 0
Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81
Hukum

Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Jurnalis RI News Portal
02/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BandingPutusanPN #KurirGanja56Kg #PemberantasanNarkotikaSumut #Pidana20Tahun #VonisNarkobaMedan

Post navigation

Previous: Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
Next: Pembangunan Bandara Bali Utara Didorong sebagai Pilar Pemerataan Ekonomi Pulau Dewata

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by