RI News. Kediri, 19 Agustus 2026- Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri kini semakin intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran harus diarahkan pada belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Hanindhito dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi, BKAD lantai 3, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kediri menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda, yakni perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, DPRD Kabupaten Kediri mengajukan dua Raperda melalui hak usul prakarsa, yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan demikian, terdapat lima Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,95 Triliun Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Kediri diproyeksikan mencapai Rp2,95 triliun, sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp3,31 triliun. Pendapatan daerah mengalami penambahan sekitar Rp5,75 miliar yang bersumber dari penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar-daerah. Penambahan dengan nominal yang sama juga terjadi pada belanja daerah sebagai konsekuensi perubahan pendapatan transfer. Sementara pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.

Meski terdapat penyesuaian angka, Hanindhito mengingatkan agar perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai persoalan naik atau turunnya nominal anggaran. Menurutnya, setiap perubahan harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Ketika kebutuhan pembangunan semakin kompleks, maka setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” tegas Hanindhito. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi karena ruang fiskal daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. “Ketika ruang fiskal daerah menghadapi berbagai keterbatasan, maka efisiensi bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.
Penyusunan perubahan APBD 2026 turut mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian pendapatan daerah, SiLPA 2025 berdasarkan hasil audit BPK, serta perkembangan program dan prioritas pembangunan.
Pengelolaan Aset Daerah Diperkuat Selain perubahan APBD, Pemkab Kediri mengajukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan ketentuan pemerintah pusat, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Satukan Pemahaman Awal dan Peran Dinamis Bhabinkamtibmas di Kediri untuk Percepat Solusi Lokal
Hanindhito menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sehingga tidak sekadar menjadi urusan administrasi, tetapi mampu memberikan nilai guna bagi pemerintahan dan masyarakat. “Perlu dilakukan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” katanya.
Perdagangan Modern Diminta Tetap Berpihak pada Pelaku Usaha Lokal Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga menjadi perhatian dalam agenda paripurna. Pemkab Kediri ingin memastikan pertumbuhan sektor perdagangan modern tetap berjalan seimbang dengan keberadaan UMKM, koperasi, pasar rakyat, dan toko kelontong. Penataan tersebut diharapkan mampu mendorong kemitraan antara pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Hanindhito menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan tatanan ekonomi yang lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
DPRD Ajukan Raperda Kesejahteraan Sosial dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kabupaten Kediri turut mengusulkan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan sosial serta memperkuat penanganan masyarakat yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Raperda lainnya berkaitan dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila, menjaga kerukunan dan toleransi, serta menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
Lima Raperda Segera Dibahas Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, setelah penjelasan Bupati disampaikan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi sebelum pembahasan masing-masing Raperda dilanjutkan. “Akan ditindaklanjuti Raperda-Raperda yang tadi dijelaskan, terutama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Murdi. Empat Raperda selain Perubahan APBD 2026 akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus). Sementara pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri bersama pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat. Bagi Pemkab Kediri, keberhasilan perubahan APBD tidak hanya diukur dari selesainya proses pembahasan dan penetapan regulasi. Lebih dari itu, setiap kebijakan dan anggaran diharapkan mampu menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kediri.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #PerubahanAPBD2026, #ManfaatNyata, #EfisiensiDaerah,

