RI News. Subulussalam, 23 Juli 2026– Persidangan lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam untuk Pilkada 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang yang berlangsung secara daring melalui Zoom tersebut menampilkan dinamika baru yang menarik perhatian publik terkait transparansi pengelolaan anggaran pemilu di daerah.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Ketiganya adalah dua Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam berinisial AH dan SH, serta seorang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama RH. Proses pemeriksaan berjalan secara bergantian, dimulai dari pertanyaan Penuntut Umum untuk menggali fakta-fakta dugaan penyelewengan, dilanjutkan penasihat hukum terdakwa, dan ditutup dengan pertanyaan Majelis Hakim.
Yang menonjol dari persidangan kali ini adalah munculnya indikasi fakta baru pasca-pemeriksaan ketiga saksi. Majelis Hakim mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam alokasi dan pengelolaan dana hibah, sehingga memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil kembali Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam, Khairunnas, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Kajari Subulussalam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, SH, mengonfirmasi perintah hakim tersebut. Pemanggilan ulang Khairunnas bertujuan untuk memperdalam keterangan terkait perkara dan mengklarifikasi temuan baru yang muncul di persidangan.
Sidang berlangsung lancar dan tertib hingga pukul 18.00 WIB. Agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026.
Baca juga: Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengawasan pemilu yang seharusnya menjadi pilar integritas demokrasi. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor penyelenggaraan pilkada.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #TipikorBandaAceh, #DanaHibahPanwaslih, #PilkadaSubulussalam2024, #KasusKorupsiAceh, #PengawasanPemilu,

