RI News. Sumatra Barat, 23 Juli 2026 — Aparat penegak hukum bersama lembaga konservasi kembali menunjukkan keseriusan dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar antarprovinsi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan sebanyak 224 ekor burung dari berbagai jenis, di mana sebagian besar termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi undang-undang. Nilai barang bukti dari satwa-satwa tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Balai Konservasi Sumatera Barat menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran satwa liar yang merusak ekosistem. “Setiap individu satwa liar yang dilindungi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku mencapai penjara paling lama 15 tahun.
Pihak berwenang mengapresiasi kerja sama yang solid antara institusi konservasi dan kepolisian. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan satwa liar tidak lagi memiliki ruang di wilayah Sumatera Barat maupun lintas provinsi.
Baca juga: eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
Masyarakat diimbau aktif turut serta menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak terlibat dalam perdagangan gelap dan segera melaporkan setiap indikasi kegiatan serupa di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik menjadi kunci penting dalam upaya konservasi jangka panjang.
Pewarta: Sami. S
Tagline: #KonservasiSatwaLiar, #PenegakanHukum, #LindungiAlamSumbar, #SatwaDilindungi, #AntiPerdaganganIlegal,

