Skip to content
16/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Jaringan Narkoba Temanggung Dibongkar, Polisi Amankan Pengedar Beserta 5 Gram Sabu dan 96 Gram Ganja

Jaringan Narkoba Temanggung Dibongkar, Polisi Amankan Pengedar Beserta 5 Gram Sabu dan 96 Gram Ganja

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Jaringan Narkoba Temanggung Dibongkar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang, 15 Juli 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 13 Juli 2026, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (34) di Kabupaten Temanggung yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kabupaten Temanggung. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menyatakan bahwa tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah identitas dan keberadaan tersangka terkonfirmasi, petugas melakukan penindakan tepat pada pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Tersangka AP mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Temanggung.

“Keterangan tersangka akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga akan mengejar pemasok hingga pengendali utama yang masih buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menindak tegas seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak generasi muda dan masyarakat Jawa Tengah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial. Menurutnya, keberhasilan operasi ini merupakan bukti sinergi yang baik antara kepolisian dan warga.

Baca juga : Kemnaker Tingkatkan Standar Pejabat Fungsional: Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Adaptif

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan proaktif. Segera laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor akan dilindungi, dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pewarta: Nandang Bramantyo

Tagline: #PemberantasanNarkoba, #DitresnarkobaPoldaJateng, #TemanggungAman, #SinergiMasyarakatPolisi, #NarkotikaMusuhBersama,

Skandal Ekspor Nikel Rp401 Miliar
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Skandal Ekspor Nikel Rp401 Miliar: Bos PT CNI Jadi Tersangka Baru, Diduga Suap Pejabat demi Lolos Kewajiban DMO

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0
Benteng Terakhir Sarang Narkoba di Kampung Ambon
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Sinergi Polisi dan PLN Putus Aliran Listrik Ilegal, Benteng Terakhir Sarang Narkoba di Kampung Ambon

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0
Sinergi Polda dan Kejati DIY
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Sinergi Polda dan Kejati DIY: Merajut Keadilan yang Dekat dengan Rakyat

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0
Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #DitresnarkobaPoldaJateng #NarkotikaMusuhBersama #PemberantasanNarkoba #SinergiMasyarakatPolisi #TemanggungAman

Post navigation

Previous: Kemnaker Tingkatkan Standar Pejabat Fungsional: Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Adaptif
Next: KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dugaan Peran dalam Suap Audit Muara Enim Diusut Lebih Dalam

Related Stories

Skandal Ekspor Nikel Rp401 Miliar

Skandal Ekspor Nikel Rp401 Miliar: Bos PT CNI Jadi Tersangka Baru, Diduga Suap Pejabat demi Lolos Kewajiban DMO

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Benteng Terakhir Sarang Narkoba di Kampung Ambon

Sinergi Polisi dan PLN Putus Aliran Listrik Ilegal, Benteng Terakhir Sarang Narkoba di Kampung Ambon

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Sinergi Polda dan Kejati DIY

Sinergi Polda dan Kejati DIY: Merajut Keadilan yang Dekat dengan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jarum, Kain, dan Tekad Baja: Jasmadi dan Karsi Menjahit Mimpi dari Jatisrono
  • Skandal Ekspor Nikel Rp401 Miliar: Bos PT CNI Jadi Tersangka Baru, Diduga Suap Pejabat demi Lolos Kewajiban DMO
  • Bulog Pastikan Beras Tersedia di Ribuan Koperasi Merah Putih, Siapkan Perluasan hingga 8.000 Titik
  • Kedaulatan Ekologi Jadi Fondasi Baru Tata Kelola Laut Nusantara, Akademisi Diminta Rumuskan Arah Kebijakan
  • Karhutla Tak Goyahkan Rantai Pasok, Mendag Pastikan Harga Pangan Tetap Stabil
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by