RI News. Semarang, 15 Juli 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 13 Juli 2026, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (34) di Kabupaten Temanggung yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kabupaten Temanggung. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menyatakan bahwa tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah identitas dan keberadaan tersangka terkonfirmasi, petugas melakukan penindakan tepat pada pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Tersangka AP mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Temanggung.

“Keterangan tersangka akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga akan mengejar pemasok hingga pengendali utama yang masih buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menindak tegas seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak generasi muda dan masyarakat Jawa Tengah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial. Menurutnya, keberhasilan operasi ini merupakan bukti sinergi yang baik antara kepolisian dan warga.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan proaktif. Segera laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor akan dilindungi, dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Saat ini tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #PemberantasanNarkoba, #DitresnarkobaPoldaJateng, #TemanggungAman, #SinergiMasyarakatPolisi, #NarkotikaMusuhBersama,

