RI News. Tapanuli Selatan, 8 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di luar pagar kawasan tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR) memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua bulan sejak penyidikan terakhir diumumkan, penyidik kini memastikan perkara ini akan dibawa ke forum gelar perkara sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Perkembangan ini menyita perhatian publik karena tidak sekadar menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang wartawan, melainkan juga menyinggung perlindungan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di tengah meningkatnya harapan masyarakat, gelar perkara diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Baik bang, bukti dan keterangan sudah kita kumpulkan. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik akan melakukan gelar perkara atas perkara ini,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Namun, masyarakat berharap tahap gelar perkara tidak berhenti pada prosedur administratif semata, melainkan menjadi momentum penting untuk menghasilkan keputusan hukum yang jelas dan mengurangi spekulasi di publik.
Perhatian juga tertuju pada Dewan Pers. Melalui komunikasi, bagian pengaduan Dewan Pers mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) beserta draf klarifikasi dari pelapor. “Akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan Bapak/Ibu,” demikian respons singkat pihak pengaduan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil telaah atau sikap Dewan Pers terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan telah menerbitkan SP2HP pada awal Mei 2026. Meski demikian, publik masih menanti langkah konkret yang mampu memenuhi tuntutan transparansi dan keadilan setelah lebih dari dua bulan berlalu.
Baca juga : Menyelesaikan Batas yang Ambigu: Tim Pusat Turun Langsung ke Enam Desa Perbatasan Subulussalam
Kasus ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar sengketa individual. Penanganannya menjadi indikator komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik. Apabila dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak ditangani secara terbuka dan profesional, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Gelar perkara yang akan segera digelar kini menjadi sorotan berbagai kalangan. Publik berharap proses tersebut menghasilkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat jaminan kebebasan pers di Indonesia.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #KebebasanPers, #PenegakanHukum, #KasusWartawanPTAR, #GelarPerkara, #PolresTapsel, #DewanPers,

