RI News. Padang, 8 Juli 2026 — Lima belas karya budaya asal Sumatera Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan ini mencakup beragam elemen mulai dari seni pertunjukan, ritus adat, bahasa, kuliner, hingga tradisi lisan yang memperkaya mozaik kebudayaan nasional.
“Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaiful Bahri di Padang, Rabu. Menurutnya, pengakuan nasional ini bukan sekadar penghargaan, melainkan panggilan untuk menjaga keberlangsungan warisan leluhur agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.
Kelima belas WBTb baru tersebut meliputi Bahasa Pondok dan Urak Balabek dari Kota Padang, Marinai dari Kabupaten Sijunjung, Tari Piriang Balenggek Lunto asal Kota Sawahlunto, serta Tradisi Tunduak dari Kota Solok. Dari Kabupaten Solok menyusul Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang. Selanjutnya ada Tari Payung di Kota Bukittinggi, Tuddukat dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sirompak Taeh dari Kabupaten Limapuluh Kota, Tapuang Pisang dari Kota Padang Panjang, serta Sijoda dan Kalamai di Kota Payakumbuh. Daftar ditutup dengan Goba-goba asal Kabupaten Solok Selatan.

Dengan penambahan ini, Sumatera Barat kini memiliki total 164 warisan budaya takbenda sejak 2023. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisi Ranah Minang sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan budaya takbenda paling dinamis, beragam, dan terpelihara di Indonesia.
Syaiful menekankan bahwa setelah diakui secara nasional, setiap karya budaya harus terus hidup, diwariskan kepada generasi muda, serta memberikan manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitas pendukungnya. Keragaman ini, kata dia, membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan masyarakat Kepulauan Mentawai bukanlah artefak masa lalu semata, melainkan tetap menjadi denyut nadi kehidupan sosial yang menjunjung tinggi semangat kegotongroyongan.
Baca juga : Gotong Royong Lalu Lintas: Kolaborasi Semua Pihak Kunci Hadapi Bonus Demografi
Pada tahun 2026, Dinas Kebudayaan Sumbar telah memproses 63 usulan karya budaya. Dari jumlah tersebut, 15 berhasil lolos pada termin pertama, sementara 48 usulan lainnya sedang dipersiapkan untuk sidang penilaian pada termin kedua dan ketiga. Proses pengusulan berjalan melalui tahapan ketat, mulai dari koordinasi antardaerah, dokumentasi lengkap, pembuatan video pendukung, kajian akademis mendalam, hingga pelibatan langsung para maestro dan penutur asli.
Pengakuan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya daerah, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelestarian aktif dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis warisan leluhur.
Pewarta : Hermanto
Tagline: #WarisanBudayaSumbar, #WBTbIndonesia, #KebudayaanMinang, #PelestarianBudaya, #RanahMinang, #WarisanTakbenda, #BudayaMentawai,

