RI News. Semarang, 8 Juli 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kasus tersangka berinisial RS. Kegiatan yang berlangsung Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan Dittahti Polda Jateng ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Perintah Penyitaan dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok sabu. Kelompok pertama berupa 19 plastik klip dengan berat total 5,54539 gram; setelah disisihkan 1,00049 gram untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian persidangan, sisanya sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan. Kelompok kedua berupa 9 plastik klip yang juga telah disisihkan sebagian untuk penyidikan, menyisakan 5,05705 gram untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan oleh tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan kristal sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga larut sempurna, kemudian cairan dibuang ke kloset. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur standar dan disaksikan langsung oleh tersangka RS, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pejabat terkait, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Kegiatan dihadiri pula oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta penasihat hukum tersangka.
Kombes Pol. Yos Guntur menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud akuntabilitas sekaligus langkah preventif mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika. “Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #PemberantasanNarkoba, #PoldaJateng, #PenegakanHukum, #TransparansiPolri, #MusnahkanSabu, #ZeroToleranceNarkoba

