RI News. Subulussalam, 8 Juli 2026 — Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi dan peninjauan lapangan guna memastikan penyesuaian batas wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyesuaian batas administratif Pemko Subulussalam yang selama ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan realitas di masyarakat. Rapat teknis pembahasan pemetaan digelar pada 30 Juni lalu dan dihadiri oleh Tim Pusat, perwakilan Provinsi Aceh, pemerintah kedua daerah, DPRK, serta aparat kecamatan dan desa yang berbatasan langsung. Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kemudian menjadi acuan pengecekan langsung ke lokasi sehari setelahnya.
Tim verifikasi turun ke enam desa perbatasan, yaitu Desa Oboh, Desa Binanga, Desa Dah, Desa Lae Mate, Desa Tualang, dan Desa Tanah Tumbuh. Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhalangan hadir dalam peninjauan lapangan, Tim Pusat dan Pemprov Aceh tetap melanjutkan kegiatan bersama Pemko Subulussalam untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana.

Penyesuaian batas ini dinilai mendesak mengingat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan serta fakta sejarah masyarakat Subulussalam. Beberapa wilayah pemukiman warga, lahan usaha, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, hingga kawasan konservasi alam Rawa Singkil sempat terdampak ketetapan batas tahun 2014 yang menempatkan sebagian wilayah tersebut ke dalam administrasi Aceh Selatan.
Peninjauan langsung oleh Tim Verifikasi menjadi langkah krusial untuk memotret kondisi sesungguhnya, mulai dari batas alam, pola pemanfaatan lahan, hingga dinamika sosial masyarakat setempat. Data dan temuan lapangan ini akan dikaji secara teknis mendalam sebagai bahan rekomendasi sebelum diterbitkan keputusan resmi penetapan batas wilayah oleh pihak berwenang.
Baca juga : Manipulasi Logam Tanah Jarang Terbongkar: Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Mineral
Pemerintah Kota Subulussalam berharap proses penyesuaian batas ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh warga di wilayah perbatasan. Langkah ini diharapkan juga melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama beraktivitas dan berusaha di kawasan tersebut.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #BatasWilayahAceh, #Subulussalam, #PenyesuaianBatas, #Kemendagri, #RawaSingkil, #PemprovAceh, #VerifikasiLapangan,

