RI News. Subulussalam, 6 Juli 2026 — Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Subulussalam dihadapkan pada sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas berbagai kelemahan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi mengganggu kesehatan fiskal jangka panjang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026, BPK menyoroti ketidaksesuaian proses penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang dinilai belum mempertimbangkan kemampuan keuangan secara terukur. Kondisi ini, menurut auditor negara, berisiko menghambat upaya mewujudkan fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan.
“Proses penganggaran serta pelaksanaan belanja, defisit dan penerimaan pembiayaan tidak sesuai ketentuan dan belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur,” tulis BPK dalam laporannya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tingginya kewajiban jangka pendek daerah yang mencapai Rp216,7 miliar. BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam, bersama Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), segera menyusun action plan atau roadmap pelunasan kewajiban tersebut agar tidak membebani anggaran mendatang.
Selain itu, pemeriksaan atas belanja modal juga mengungkap sejumlah ketidaksesuaian fisik proyek. Pada lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), terdapat kekurangan volume yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp345,3 juta. Sementara itu, delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi juga mengalami kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dengan total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan mencapai Rp426,4 juta.
Total nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pada proyek-proyek infrastruktur tersebut mencapai sekitar Rp771,7 juta. BPK meminta Kepala SKPK terkait, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segera memproses pengembalian dana tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Baca juga : Polda Jateng Perketat Seleksi Personel Senjata Api untuk Tingkatkan Profesionalisme Kepolisian
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun predikat WTP diraih, masih terdapat persoalan mendasar dalam pengendalian intern, perencanaan anggaran, serta pelaksanaan proyek fisik. Tanpa perbaikan yang serius, risiko beban keuangan daerah di masa depan akan semakin besar.
Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan menjadikan rekomendasi BPK sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih prudent dan akuntabel, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan tanpa meninggalkan warisan utang yang tidak terkendali.
Pewarta ; Jaulim Saran
Tagline: #BPKAceh, #Subulussalam, #OpiniWTP, #PengelolaanKeuanganDaerah, #FiskalSehat, #LHPBPK2026,

