RI News, Jakarta, 24 Juni 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terakhir pada 20 Mei 2026.
Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik masih mendalami keterangan Hilman Latief untuk melengkapi berkas penyidikan. “Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Hilman Latief guna memperkuat pembuktian terhadap empat tersangka dalam perkara pengelolaan kuota haji khusus. “Penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” katanya.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan semakin mendalam setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meski sempat dicegah ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Baca juga : Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Penangkapan, Praperadilan Uji Keabsahan Kasus Ijazah Jokowi
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief hari ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berdampak pada jutaan calon jamaah haji Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #KPK, #KorupsiHaji, #HilmanLatief, #YaqutCholilQoumas, #KuotaHaji, #PenyelidikanKPK, #KasusHaji2026,

