RI News. Jakarta, 24 Juni 2026 – Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menantang sahnya proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, objek gugatan utama adalah proses penangkapan di rumah kliennya serta penggeledahan yang dilakukan kepolisian. “Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Gugatan ini secara spesifik mempertanyakan keabsahan upaya paksa penangkapan oleh Polda Metro Jaya dan penggeledahan yang dilakukan Subdit Keamanan Negara. Tindakan tersebut dinilai menjadi sorotan karena berlangsung di tengah proses penanganan perkara yang melibatkan isu sensitif keaslian ijazah presiden.
Baca juga : Sulsel Raih Rp258 Miliar untuk Jalan Daerah: Dorong Konektivitas dan Ekonomi Merata
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) melaporkan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, berdasarkan informasi dari istrinya. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan bahwa Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik dan hak-hak tersangka dalam proses peradilan. Praperadilan yang diajukan menjadi arena penting untuk menguji prosedur kepolisian sekaligus menjamin prinsip due process of law di tengah isu publik yang terus bergulir.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #RoySuryo, #DokterTifa, #Praperadilan, #PoldaMetroJaya, #IjazahJokowi, #HukumIndonesia, #PNJaksel,

