Skip to content
20/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Korupsi Tambang Emas di Sulut: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Korupsi Tambang Emas di Sulut: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Korupsi Tambang Emas di Sulut- Dua Tersangka Ditahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 18 Juni 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara.

Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku. Studi tersebut hanya mengandalkan data milik PT New Moon Minahasa. Selain itu, BAT diduga menerima uang dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM sebagaimana mestinya.

Tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025. HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian lingkungan mencapai Rp17 miliar akibat kerusakan lahan seluas 43 hektare, sesuai penilaian Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sementara kerugian negara sebesar Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.

Baca juga : Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus

Terhadap BAT, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Manado selama 20 hari setelah memeriksanya sebagai tersangka. Sementara HJ ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaannya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara dan lingkungan hidup.

Pewarta : Marco Kawulusan

Tagline : #KejatiSulut, #KorupsiPertambangan, #TambangEmasSulut, #PemberantasanKorupsi, #KerugianNegara, #LingkunganSulawesiUtara,

Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik
Regional Sulawesi

Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik

Jurnalis RI News Portal
19/09/2026 0
Menggelorakan Ikhtiar Muda
Regional Sulawesi

Menggelorakan Ikhtiar Muda: Tunas 1 dan 2 TIDAR Minahasa Pancarkan Energi Pengabdian untuk Negeri

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput
Regional Sulawesi

Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput: Menakar Signifikansi Publik PTSP dan Ruang Spritualitas Kejati Sulut

Jurnalis RI News Portal
24/08/2026 0
Prof Mokoginta
Regional Sulawesi

Prof Mokoginta: 9 Tahun Perjuangan Mengungkap Mafia Tanah, Korban Terancam Daluwarsa tanpa Keadilan

Jurnalis RI News Portal
17/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KejatiSulut #KerugianNegara #KorupsiPertambangan #LingkunganSulawesiUtara #PemberantasanKorupsi #TambangEmasSulut

Post navigation

Previous: Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus
Next: Sihar Sitorus Dorong Kesadaran JKN di Padangsidimpuan: Hak dan Kewajiban Warga Harus Dipahami Sejak Dini

Related Stories

Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup

Bantuan Tambahan Rp435 Miliar, Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur

Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur: Sinergi Pinisepuh, Wartawan, dan Pengurus Muda untuk Kebangkitan Sejarah

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Ribuan Warga Desa Brenggolo Menuju Air Bersih

Ribuan Warga Desa Brenggolo Menuju Air Bersih: Muhammadiyah Jatiroto Kirim Bantuan Darurat di Tengah Kekeringan Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Amran Ungkap Swasembada Beras: 2,6 Juta Ton Alokasi Bantuan Pangan Rekor 2026, Stok Bulog Tembus 4,6 Juta Ton
  • Veda Ega Pratama Langsung Tertinggal di Q1 Moto3 Austria 2026, Debutan Honda Team Asia Gagal Lolos ke Q2
  • Bantuan Tambahan Rp435 Miliar, Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup
  • Bhutan Dilirik KOI untuk SEA Plus Youth Games 2029: Kedekatan Olahraga Indonesia-Bhutan Diuji di Nagoya
  • Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur: Sinergi Pinisepuh, Wartawan, dan Pengurus Muda untuk Kebangkitan Sejarah
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by