RI News. Pesisir Selatan – Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers berfungsi sebagai pilar utama penyangga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan. Sebagai penyambung lidah masyarakat, insan pers tidak hanya menyampaikan informasi terkini dari dalam negeri hingga kancah internasional, tetapi juga menjadi mata dan telinga publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Namun, belakangan ini kebebasan pers menghadapi ujian serius akibat maraknya kasus intimidasi terhadap wartawan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi wartawan selama menjalankan tugas jurnalistiknya. Kebebasan ini bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan mendasar agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, seimbang, dan tidak terdistorsi.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berbagai laporan menyebutkan peningkatan tindakan intimidasi terhadap wartawan, mulai dari ancaman verbal, tekanan fisik, hingga gangguan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, kelompok kepentingan, bahkan oknum penegak hukum. Tindakan-tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan hukum.

“Wartawan berhak bekerja dalam kondisi aman dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar seorang pengamat hukum pers yang enggan disebut namanya. Menurutnya, penghalangan terhadap tugas jurnalistik bukan hanya melanggar hak pers, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi modern. Tanpa pers yang merdeka, kontrol sosial terhadap kekuasaan akan melemah, dan ruang publik untuk berdialog secara sehat akan menyempit. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa—pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil, dan kalangan swasta—diharapkan dapat menghormati kedudukan pers serta menahan diri dari segala bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Baca juga : Geliat Emas Kunyit Mojopuro: BUMDES Cipta Digdaya Sukses Kirim Perdana 5 Ton ke Pasar Timur Tengah
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam memberikan jaminan keamanan bagi insan pers. Di sisi lain, organisasi pers juga perlu terus memperkuat internalnya melalui pelatihan etika jurnalistik dan mekanisme perlindungan bagi anggotanya.
Hanya dengan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, Indonesia dapat mempertahankan kualitas demokrasinya di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Pewarta: Sami.S
Tagline : #KebebasanPers, #PerlindunganWartawan, #UU40Tahun1999, #DemokrasiIndonesia, #IntimidasiJurnalis, #HakPers, #PilarDemokrasi,

