RI News. Jakarta – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi momen krusial dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, dijadwalkan mendengar vonis mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto. Berdasarkan tuntutan Oditur Militer, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut didasari motif memberikan “pelajaran” sekaligus “efek jera” terhadap Andrie Yunus, yang dinilai telah melecehkan institusi TNI.

Kasus bermula dari ketegangan yang dipicu sikap Andrie Yunus sebagai aktivis hak asasi manusia. Pada 16 Maret 2025, ia memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, Andrie juga mengajukan gugatan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh adanya intimidasi atau teror di kantor KontraS, serta dituding sebagai dalang narasi antimiliterisme dan keterlibatan dalam kerusuhan akhir Agustus 2025.
Para terdakwa didakwa merencanakan penyiraman cairan kimia berbahaya yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan yang tidak selaras dengan nilai-nilai kedisiplinan dan profesionalisme prajurit TNI. Jaksa militer mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Baca juga : Hunian Rel Senen Rampung: Wujud Nyata Penataan Kawasan dan Keselamatan Warga
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar hubungan antara institusi militer dengan masyarakat sipil, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Putusan yang akan dibacakan hari ini diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI mengenai batas-batas etika profesi di era demokrasi.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #TNI, #PengadilanMiliter, #KasusAirKeras, #AndrieYunus, #KontraS, #HukumMiliter, #HakAsasiManusia, #ReformasiTNI,

