RI News. Jakarta – Dalam langkah signifikan menuju penguatan hak masyarakat adat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada ribuan kepala keluarga di tiga provinsi: Bengkulu, Bali, dan Jambi. Penyerahan ini mencakup 4.938 kepala keluarga dan melibatkan 10 komunitas masyarakat hukum adat, menandai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Acara penyerahan berlangsung pada Senin (8/6/2026). Menurut Menteri Raja Juli Antoni, pengakuan ini merupakan upaya konkret untuk memutus mata rantai sengketa antara negara dan masyarakat adat. Selama ini, konflik kerap muncul akibat perbedaan persepsi mengenai hak pengelolaan lahan, izin usaha, serta penegakan regulasi di kawasan hutan.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Raja Juli Antoni.

Menteri menekankan bahwa Kementerian Kehutanan tengah mempercepat proses penetapan hutan adat di berbagai daerah. Saat ini, potensi kawasan yang dapat diakui mencapai lebih dari 1,4 juta hektare, dan ia optimistis angka tersebut dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui komitmen bersama.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih,” tegasnya.
Raja Juli Antoni juga menyoroti pentingnya komunikasi dan kesepahaman yang melampaui kerangka legal formal. Menurutnya, harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi kunci utama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Salah seorang penerima SK, Muhammad Safar, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyampaikan rasa syukurnya setelah proses yang panjang. Ia dan komunitasnya telah menanti pengakuan resmi selama 12 tahun.
Baca juga : Said Iqbal Melangkah ke Istana: Tokoh Buruh Diberi Kursi Strategis di Lingkaran Presiden Prabowo
“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK,” ungkap Safar.
Ia menegaskan komitmen masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan demi generasi mendatang. “Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” katanya.
Penyerahan SK tersebut dilakukan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong (Bengkulu), Kabupaten Buleleng (Bali), serta Kabupaten Sarolangun (Jambi). Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis hak adat yang lebih adil dan lestari di Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #HutanAdat, #MasyarakatAdat, #KementerianKehutanan, #RajaJuliAntoni, #PengakuanHakAdat, #KonservasiHutan, #Bengkulu, #Bali, #Jambi,

