RI News. Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap salah satu kasus penipuan daring berskala internasional dengan modus pig butchering terbesar di wilayahnya. Polisi berhasil mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Jaringan ini diduga telah merugikan korban hingga Rp41,1 miliar.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Pelaku membangun hubungan asmara palsu dengan korban, kemudian membujuk mereka untuk berinvestasi pada platform kripto palsu,” jelas Kombes Pol Himawan.

Pengungkapan bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Ditreskiber Polda Jateng. Penyelidikan mendalami aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Petugas menemukan tujuh tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga menjadi pusat operasional utama perekrutan dan koordinasi.
Sindikat ini menggunakan pendekatan yang sangat sistematis. Pelaku membangun hubungan emosional jangka panjang melalui aplikasi kencan daring dan media sosial dengan identitas palsu. Mereka mempersiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F sebagai model khusus yang menyediakan foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video langsung.
Struktur organisasi jaringan ini sangat jelas. Terdapat peran Leader yang mengendalikan operasional, Model, Marketing, serta Asisten Marketing. Dari 39 tersangka, 33 orang bertugas sebagai marketing (22 WNI dan 11 WNA) yang aktif menjaring korban. Setelah korban terpikat, mereka diarahkan ke situs trading kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi sehingga semua dana masuk ke rekening kendali pelaku.
“Leader memiliki peran vital, mulai dari menyediakan perangkat, memberikan arahan taktis, hingga mengunci dana korban agar tidak bisa ditarik kembali,” tambah Kombes Pol Himawan.
Baca juga : Dari Senyum Polos ke Prestasi Gemilang: Bocah SD Semarang Raih Nilai Sempurna TKA Nasional
Selain itu, seorang tersangka berinisial ASC diduga bertindak sebagai penyedia tempat dan sarana pendukung kegiatan kejahatan.
Berdasarkan data transaksi yang berhasil diungkap, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka kerap berpindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda untuk menghindari deteksi. Total keuntungan yang diraup mencapai USD 2.327.625,85 atau sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban, mayoritas warga negara Amerika Serikat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 78 unit monitor, serta berbagai perangkat pendukung lainnya.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, termasuk UU ITE, KUHP, dan ketentuan pidana terbaru dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka ASC dijerat dengan ancaman lebih berat hingga 15 tahun penjara.

Karena melibatkan unsur internasional, Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kerja sama dengan Ditjen Imigrasi juga dilakukan untuk penanganan para warga negara asing.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menyatakan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini. “Kami berkomitmen menindak tegas WNA yang terlibat. Ini contoh nyata bahwa kehadiran mereka tidak memberikan manfaat bagi Indonesia,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan semakin canggihnya kejahatan siber. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan digital dan tidak mudah terpikat tawaran investasi dari orang yang baru dikenal secara daring.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tag Line : #PigButchering, #PenipuanOnline, #DitreskiberPoldaJateng, #SoloRaya, #KejahatanSiber, #KasusInternasional, #PoldaJawaTengah,

