RI News. Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh intensif mengusut dan memburu para pelaku pembakaran hutan serta lahan (karhutla) yang melanda sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaku bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama polres jajaran telah menerima laporan karhutla di lima kabupaten. “Polda Aceh dan jajaran mengusut serta memburu terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin.
Menurut Joko, kebakaran di Kabupaten Aceh Tengah diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak tidak bertanggung jawab. Peristiwa itu terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (31/5), dan membakar lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus serta rumput kering. Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel Polri, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.

Sementara itu, di Kabupaten Nagan Raya, kebakaran melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, api menghanguskan lahan seluas satu hektare di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Kebakaran serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon (satu hektare), serta di Kabupaten Aceh Barat Daya, Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot (500 meter persegi).
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kebakaran susulan,” tambah Joko.
Baca juga : Arus Balik Idul Adha 2026: BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman dan Lancar di Tol Cikampek
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polda Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan yang lebih luas, merusak biodiversitas, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Penyelidikan mendalam saat ini masih berjalan untuk mengungkap motif dan identitas pelaku di balik serangkaian karhutla tersebut. Pihak berwenang menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian hutan Aceh sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Pewarta : Jaulim Saran
Tag Line : #KarhutlaAceh, #PoldaAceh, #PembakaranHutan, #LingkunganAceh, #PenegakanHukum, #AcehTengah, #NaganRaya,

