RI News. Gunungkidul – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo. Lima pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksi kekerasan terhadap dua korban beberapa waktu lalu.
Peristiwa bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berteriak meminta tolong sambil dikejar sekelompok orang bersenjata tajam. Seorang warga yang sedang bekerja di sekitar lokasi mendengar teriakan tersebut dan melihat korban berlari dalam keadaan terluka. Tak lama kemudian, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat serangan tersebut, dua korban mengalami luka serius. Satu korban mengalami luka di punggung dan siku tangan kanan, sementara korban lainnya mengalami luka di tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto, menyampaikan penjelasan resmi dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul pada Selasa, 26 Mei 2026 sore. Menurutnya, tim gabungan Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Karangmojo segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian setelah menerima laporan.
“Dari hasil pengembangan informasi, kami berhasil melacak dan mengamankan lima orang pelaku,” ungkap AKP Suyanto.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa, berasal dari wilayah Karangmojo serta Magelang, Jawa Tengah. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam yang pernah menjalani hukuman penjara.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan celurit. Polisi menduga motif utama aksi tersebut adalah dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan korban, yang kemudian memicu tantangan perkelahian satu lawan satu antar kelompok.
” Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban diduga karena dendam pribadi dan adanya tantangan untuk berkelahi satu lawan satu,” terang Kapolsek.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 83 sentimeter tanpa gagang, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, helm, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya kekerasan berbasis dendam pribadi dan tantangan tawuran di kalangan generasi muda di daerah pedesaan. Polisi terus melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di wilayah Gunungkidul.
Pewarta: Lee Anno

