RI News. Manggarai Barat, NTT – Ketegangan agraria kembali mewarnai kawasan Bukit Sebelah Barat Bandara Internasional Komodo. Sebanyak 17 pemilik lahan mengaku kecewa dan frustrasi lantaran surat pengukuhan tanah mereka yang sudah lama diajukan belum juga diterbitkan oleh tetua adat setempat.
Salah seorang pemilik lahan, Feri, menyebut proses penerbitan surat pengukuhan sengaja dipersulit. Menurutnya, setiap kali mendatangi rumah Haji Ramang Ishaka selaku tetua adat, ia selalu dihadapkan pada berbagai alasan yang membuat proses tersebut tak kunjung selesai.
“Ada 17 bidang tanah di bukit sebelah barat bandara. Sebagian sudah bersertifikat, sementara kami yang lain selalu dipersulit,” ujar Feri.
Feri mengungkapkan sudah lebih dari dua bulan bolak-balik mendatangi rumah Haji Ramang. Namun, ia kerap diarahkan ke Haji Syair, dan ketika mendatangi Haji Syair, ia justru dikembalikan lagi ke Haji Ramang. Situasi ini membuatnya merasa dipermainkan.

“Saya benar-benar pusing. Setiap kali datang, jawabannya enteng, ‘nanti saya keluarkan’. Tapi sudah lebih dari dua bulan, tetap tidak diproses,” katanya dengan nada kesal.
Feri menduga ada upaya tidak wajar di balik kesulitan ini. Ia curiga sebagian lahan milik warga telah dijual oleh Haji Ramang tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setiap bidang lahan yang menjadi sengketa berukuran 20 x 80 meter, sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki warga.
“Sudah berkali-kali kami datang ke rumah Ramang dan Syair, tapi mereka saling lempar. Jawabannya selalu tunggu dan tunggu terus. Sampai kapan?” tegasnya.
Warga menyatakan akan mengambil langkah tegas jika dugaan penjualan lahan tanpa hak terbukti. Mereka siap melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah mereka.
Baca juga : Dendam Pribadi dan Tantangan Tawuran Picu Pengeroyokan Berdarah di Pasar Pon Ngipak Gunungkidul
“Kami hanya ingin kepastian hukum atas tanah kami. Ada apa sampai surat pengukuhan ini dipersulit?” tutur Feri.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pemilik lahan lainnya yang termasuk dalam kelompok 17 bidang tanah tersebut. Mereka khawatir, jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi memicu perselisihan agraria yang lebih luas di kawasan strategis pariwisata Labuan Bajo.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Haji Ramang Ishaka dan Haji Syair belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon.
Kasus ini menjadi sorotan karena berada di kawasan penyangga Bandara Internasional Komodo yang tengah berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Kejelasan status lahan dinilai penting agar tidak menghambat pembangunan sekaligus melindungi hak masyarakat adat dan pemilik lahan setempat.
Perwata: Vitalis No

