RI News. Banda Aceh – Masyarakat Aceh menyambut gembira keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut mengembalikan fungsi JKA seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga seluruh warga dapat berobat tanpa khawatir soal biaya yang ditanggung pemerintah daerah.
Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menyampaikan hal itu melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). “Semua masyarakat Aceh dapat berobat seperti biasa,” tegas Mualem.
Menurut Mualem, pencabutan Pergub tersebut merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan dari berbagai kalangan. Mulai dari ulama, akademisi, hingga mahasiswa. Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta berbagai forum diskusi dan unjuk rasa yang digelar masyarakat.

“Kita menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi, juga mahasiswa. Begitu juga adik-adik mahasiswa dan lain-lain yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk pencabutan Pergub ini,” jelas Mualem melalui Nurlis.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, skema JKA kembali beroperasi secara normal. Mualem menegaskan tidak ada lagi pembatasan desil bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan. “Mualem meminta seluruh rakyat Aceh agar berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya. Pembiayaan akan tetap ditanggung JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi dalam hal pasien itu tidak ada pembatasan desil,” tutupnya.
Baca juga : Batu yang ‘Hidup’: Jejak Pengrajin Tikar Mendong di Makam Dusun Jati yang Mengembang Seiring Waktu
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang sempat muncul akibat perubahan aturan sebelumnya. JKA sebagai program unggulan Pemerintah Aceh kembali menjadi instrumen penting dalam mewujudkan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Dengan kembalinya fungsi penuh JKA, diharapkan beban biaya pengobatan tidak lagi menjadi hambatan bagi warga Aceh, khususnya keluarga kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Pewarta: Jaulim Saran

