RI News. Semarang – Kasus dugaan kekerasan seksual non-fisik yang melibatkan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terus mendapat perhatian serius dari kepolisian dan pihak kampus. Meski proses hukum bersifat delik aduan, aparat penegak hukum mendorong korban untuk segera melapor guna memastikan perlindungan dan penanganan yang tepat.
Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menyatakan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban yang ingin melanjutkan ke proses hukum.
“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” ujar Kompol Ni Made Srinitri, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kasus ini masuk dalam kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kepolisian telah mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, sekaligus memastikan korban memperoleh akses perlindungan dan pendampingan yang memadai. Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan akses pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan UPTD PPA bagi korban yang mengalami trauma.

Sementara itu, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut sejak 5 Mei 2026. Ketua PSGA, Kurnia Muhajarah, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan investigasi dan menyampaikan hasil sementara kepada pimpinan universitas.
“Kami sudah berproses. Hasil investigasi sementara menunjukkan dugaan tersebut telah terbukti, namun kami belum bisa menyampaikannya secara terbuka karena proses investigasi masih berjalan,” jelas Kurnia.
Hingga saat ini, pihak PSGA belum melakukan klarifikasi langsung terhadap terduga pelaku. Proses pengumpulan data dan bukti masih menjadi prioritas. Kurnia juga menyebut bahwa terduga pelaku sempat tidak terlihat di lingkungan kampus, namun hal tersebut masih menjadi bagian dari materi investigasi yang belum dapat diungkap ke publik.
Menariknya, meski telah ada laporan awal, hingga kini belum ada korban yang secara resmi melapor ke PSGA. “Ini proses delik aduan, jadi harus ada laporan dari korban, teman korban, atau saksi. Kami sedang mengumpulkan bukti,” tambahnya.
Kurnia menegaskan bahwa jika terbukti, kasus kekerasan seksual termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai Kode Etik Dosen. “Di kode etik dosen sudah ada klasifikasi kekerasan ringan, sedang, dan berat. Kekerasan seksual termasuk yang paling tinggi,” katanya.
Baca juga : Giant Sea Wall: Benteng Terakhir Pantura Hadapi Ancaman Laut yang Mengganas
Pemanggilan terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan kampus dan komite etik, bukan ranah PSGA atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). PSGA hanya bertugas menyusun hasil investigasi untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemulihan trauma menjadi fokus utama yang terus digalakkan agar korban merasa aman untuk melapor.
Pihak UIN Walisongo Semarang dan kepolisian sama-sama berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan, adil, dan berpihak pada korban demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bermartabat.
Pewarta : Sriyanto

