RI News. Wonogiri – Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga berinisial JT di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri. Sikap tegas ini disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mencuat ke permukaan.
Setyo mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Ia menerima informasi mengenai kasus tersebut pada Selasa (5/5/2026) malam dan langsung memerintahkan tindak lanjut cepat.
Bupati juga telah melihat bukti-bukti awal yang cukup kuat, termasuk video dan tangkapan layar percakapan bernada cabul yang dilakukan JT terhadap siswinya. Bukti tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Imron Rizkyarno yang menerima laporan langsung dari masyarakat.
“Kami segera mengambil langkah. Pertama yang bersangkutan kami nonaktifkan dari SMP tersebut dan ditarik ke dinas,” ujar Setyo saat ditemui wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Setyo, sanksi administratif lebih lanjut akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan selesai. Namun, ia menekankan bahwa hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ Maksimal bisa dipecat dari ASN. Tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat, terlebih jika terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik,” tegasnya.
Bupati berharap sanksi yang diberikan nanti tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Sanksinya berat dengan harapan memberikan efek jera. Belum lagi ada sanksi sosial di masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui dinas terkait, kata Setyo, selama ini rutin melakukan pembinaan etika dan kedisiplinan bagi para guru dan ASN. Meski demikian, ia menyesalkan masih adanya kasus yang melanggar etika profesi tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Wonogiri telah menetapkan JT sebagai tersangka pada Rabu (6/5/2026) malam. Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan awal yang mendalam.
Baca juga : Konflik Lahan Ancang-Ancang Sekolah Rakyat di Temanggung dan Wonosobo
JT disebut telah mengakui perbuatannya. Hingga saat ini polisi mencatat delapan korban yang diduga mengalami tindakan tidak pantas. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidikan terus berjalan.
“Ada potensi bertambah. Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban,” tegas Agung.
Polisi juga mendalami bentuk-bentuk tindakan yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan perbuatan lain di luar pelecehan. Korban tidak hanya siswi yang masih aktif bersekolah, melainkan juga alumni yang mengalami kejadian serupa di masa lalu.
Polres Wonogiri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa, demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Pewarta: Nandar Suyadi


