RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang. Penetapan status hukum tersebut disertai penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang pada tahun anggaran 2024. Dana yang dialokasikan untuk pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp22 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan yang enggan disebut namanya.

Menurut informasi yang dihimpun, bantuan stimulan tersebut seharusnya menjadi instrumen cepat bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan rumah akibat erupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pengelolaan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bantuan pascabencana.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung upaya pemulihan pasca-bencana di wilayah kepulauan yang rawan bencana geologi. Masyarakat Sitaro, yang masih dalam proses pemulihan, kini menyaksikan kepala daerah mereka berstatus tersangka korupsi dana bantuan yang ditujukan untuk mereka.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai ketentuan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengelolaan dana tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan tantangan tata kelola dana bantuan bencana di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas sering menjadi ujian krusial ketika dana besar digelontorkan dalam waktu singkat untuk pemulihan darurat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Pewarta: Marco Kawulusan


