RI News. Liwa, Lampung Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 4 Liwa untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya sebagai Bendahara salah satu organisasi wartawan. Langkah ini diambil menyusul sorotan dari LSM Gemul yang menilai aktivitas rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugas utama sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Himaya Saputra, menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan situasi yang dapat mengganggu profesionalisme sekolah.
“Menanggapi kepala SMPN 4 yang merangkap aktivitas LSM atau wartawan, hal itu bisa menimbulkan benturan kepentingan, mengganggu tugas kedinasan, mempengaruhi objektivitas pengelolaan sekolah, atau menurunkan kepercayaan publik,” kata Himaya Saputra saat ditemui di ruang kerjanya.

Himaya menambahkan bahwa dinas akan melakukan evaluasi dan pembinaan. Jika diperlukan, langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku akan diambil. “Sekolah harus dijaga sebagai ruang pendidikan yang profesional, netral, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan peserta didik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Himaya menegaskan penghormatan terhadap hak berorganisasi setiap warga negara. Namun, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai kepala sekolah, kepentingan pendidikan harus ditempatkan di atas segala kepentingan organisasi lainnya.
Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (Gemul) menyampaikan permintaan resmi agar Dinas Pendidikan memeriksa kinerja Kepala SMPN 4 Liwa. Menurut LSM tersebut, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola satuan pendidikan dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepala sekolah dituntut fokus tinggi dan komitmen penuh waktu.
“Bergabung dengan organisasi wartawan berpotensi memecah fokus dan mengganggu efektivitas kinerja manajerial di sekolah,” ujar perwakilan Gemul. LSM itu juga menyoroti aspek etika profesional, di mana penggabungan dua peran tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan meski secara administratif mungkin diperbolehkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala SMPN 4 Liwa membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Bendahara di salah satu organisasi wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian karena kepala sekolah memiliki tanggung jawab strategis dalam mengelola administrasi pendidikan, sumber daya, dan kualitas pembelajaran. Para pihak berharap klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dapat memberikan kepastian dan memperkuat prinsip netralitas serta profesionalisme aparatur pendidikan di daerah tersebut.
Proses pemanggilan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat masih terus berlanjut.
Pewarta : Atalinsyah


