Skip to content
21/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU: Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjol Dinilai Luput dari Pengecualian Hukum Persaingan

Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU: Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjol Dinilai Luput dari Pengecualian Hukum Persaingan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyatakan bahwa putusan Majelis Komisi terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) yang dijatuhi denda total Rp755 miliar mengandung beberapa kelemahan mendasar, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun penanganan persidangan.

Kurnia Toha menyampaikan pandangannya ini di Jakarta, Jumat (1 Mei 2026). Menurutnya, majelis komisi terlalu tergesa dalam mengadopsi pendekatan larangan perjanjian antikompetitif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU), tanpa merujuk ketentuan tersebut secara utuh dan lengkap.

“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, penetapan harga, serta pembatasan persaingan. Namun, pasal tersebut juga secara eksplisit memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut justru menguntungkan konsumen dan persaingan antar pelaku usaha masih tetap berlangsung,” ujar Kurnia Toha, yang kini aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam perkara register 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menilai Kode Perilaku yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga. Atas dasar itu, 97 terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kurnia menilai analisis tersebut tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa penurunan tingkat bunga pinjaman yang diatur melalui kode perilaku AFPI justru memberikan manfaat langsung bagi konsumen berupa biaya pinjaman yang lebih terjangkau. Selain itu, persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, terbukti dari maraknya iklan yang disebarkan berbagai platform untuk menarik nasabah baru.

“Jika konsumen diuntungkan dan persaingan masih berjalan, seharusnya para pelaku usaha ini dibebaskan dari tuduhan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi perbuatan yang berkontribusi pada peningkatan standar hidup masyarakat. Menurut Kurnia, aspek manfaat bagi konsumen ini luput dari pemeriksaan mendalam oleh majelis komisi.

Baca juga : Soliditas Internal Jadi Kunci: AHY Tekankan Konsolidasi Menyeluruh Demi Rebut Hati Rakyat

Lebih lanjut, Kurnia Toha mempersoalkan pembuktian adanya kesepakatan antikompetitif. Ia menilai bahwa ketentuan besaran bunga yang ditetapkan AFPI pada dasarnya hanyalah code of conduct atau aturan perilaku industri yang dikeluarkan atas himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU, menurutnya, gagal membuktikan adanya koordinasi langsung antar pelaku usaha untuk menyamakan harga, apalagi disertai mekanisme sanksi bagi yang tidak patuh atau imbalan bagi yang patuh.

“Harusnya dibuktikan secara konkret apakah ada enforcement mechanism di balik kode perilaku tersebut. Tanpa itu, sulit disebut sebagai perjanjian kartel,” katanya.

Kurnia juga menyoroti bahwa majelis komisi tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang menyatakan adanya perintah—meski bersifat lisan—agar industri menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen. Menurutnya, arahan regulator dari lembaga negara seharusnya mendapat bobot yang lebih serius dalam pertimbangan putusan.

“Pelaku usaha sebagai operator industri wajib menghormati keinginan regulator. Ke depan, memang lebih baik jika pelaku usaha meminta arahan tersebut dalam bentuk tertulis agar lebih kuat secara hukum,” sarannya.

Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 ini menjadi perhatian luas kalangan hukum persaingan usaha karena menyangkut keseimbangan antara penegakan aturan kompetisi dengan upaya perlindungan konsumen di sektor fintech yang tumbuh pesat. Kritik dari Kurnia Toha membuka ruang diskusi akademis lebih dalam mengenai penerapan Pasal 5 UU 5/1999 dalam konteks regulasi industri yang melibatkan asosiasi dan arahan otoritas pengawas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPPU atas kritik tersebut. Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan dimaksud.

Pewarta : Yudha Purnama

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal
07/06/2026 0
Empat Prajurit TNI Dituntut
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal
03/06/2026 0
Doktrin Kepatuhan yang Mematikan
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum Jawa Tengah Regional

Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Jurnalis RI News Portal
13/05/2026 0
Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum Sulawesi

Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro: Dana Bantuan Erupsi Ruang Mengendap Hampir Setahun

Jurnalis RI News Portal
12/05/2026 0
Indonesia Menembus Hollywood
Hiburan

Indonesia Menembus Hollywood: Film Pendek Berjaya di Panggung Internasional di Tengah Disparitas Ekonomi Kreatif Global

Jurnalis RI News Portal
12/06/2026 0
Kembalinya Mandalorian ke Bioskop
Hiburan

Kembalinya Mandalorian ke Bioskop: Antara Aksi Memukau dan Formula Lama yang Menjemukan

Jurnalis RI News Portal
08/06/2026 0
Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
Hiburan

Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar

Jurnalis RI News Portal
07/06/2026 0
Sang Penjembatan Senyap dari Bekasi yang Mengantar Seniman Lokal ke Panggung Nasional
Hiburan

Mang Essa, Sang Penjembatan Senyap dari Bekasi yang Mengantar Seniman Lokal ke Panggung Nasional

Jurnalis RI News Portal
01/06/2026 0
Olivia Rodrigo Hadirkan Ledakan Emosi Cinta yang Rapuh dalam Single
Hiburan

Olivia Rodrigo Hadirkan Ledakan Emosi Cinta yang Rapuh dalam Single “Drop Dead”

Jurnalis RI News Portal
31/05/2026 0
Syuting A Quiet Place Part III Resmi Dimulai
Hiburan

Kembalinya Suara yang Mematikan: Syuting A Quiet Place Part III Resmi Dimulai

Jurnalis RI News Portal
11/05/2026 0
Maia Estianty Sambut Cucu Pertama yang Manis
Hiburan

Kehangatan Keluarga: Maia Estianty Sambut Cucu Pertama yang Manis

Jurnalis RI News Portal
11/05/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Soliditas Internal Jadi Kunci: AHY Tekankan Konsolidasi Menyeluruh Demi Rebut Hati Rakyat
Next: Bendungan Bagong Menuju Rampung: Progres Pembangunan Lampaui Target, Dorong Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek

Related Stories

Polda Papua Tengah Gelar Lomba Kreatif dan Fotografi Bhayangkara

Polda Papua Tengah Gelar Lomba Kreatif dan Fotografi Bhayangkara, Perkuat Kerukunan di Tengah Keberagaman

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Polres Gunungkidul Perkuat Kemitraan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polres Gunungkidul Perkuat Kemitraan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus

Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Generasi Muda Batang Diajak “Jelajah Ruang” BNN: Melihat Langsung Ancaman Narkoba di Balik Replika dan Senjata Operasi
  • Kerusakan Jalan Parah di Lampung: Beban Berat Proyek Geothermal Mengancam Keselamatan Warga
  • Wabup Mad Hasnurin: Pengesahan 224 Warga Baru PSHT Bukan Akhir, Melainkan Awal Tanggung Jawab Besar
  • Polda Papua Tengah Gelar Lomba Kreatif dan Fotografi Bhayangkara, Perkuat Kerukunan di Tengah Keberagaman
  • Duta Besar Indroyono Soesilo: Indonesian-American Games, Jembatan Persatuan Diaspora di Tanah Paman Sam
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .