Skip to content
19/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU: Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjol Dinilai Luput dari Pengecualian Hukum Persaingan

Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU: Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjol Dinilai Luput dari Pengecualian Hukum Persaingan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Kritik Tajam Mantan Ketua KPPU
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyatakan bahwa putusan Majelis Komisi terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) yang dijatuhi denda total Rp755 miliar mengandung beberapa kelemahan mendasar, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun penanganan persidangan.

Kurnia Toha menyampaikan pandangannya ini di Jakarta, Jumat (1 Mei 2026). Menurutnya, majelis komisi terlalu tergesa dalam mengadopsi pendekatan larangan perjanjian antikompetitif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU), tanpa merujuk ketentuan tersebut secara utuh dan lengkap.

“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, penetapan harga, serta pembatasan persaingan. Namun, pasal tersebut juga secara eksplisit memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut justru menguntungkan konsumen dan persaingan antar pelaku usaha masih tetap berlangsung,” ujar Kurnia Toha, yang kini aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam perkara register 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menilai Kode Perilaku yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga. Atas dasar itu, 97 terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kurnia menilai analisis tersebut tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa penurunan tingkat bunga pinjaman yang diatur melalui kode perilaku AFPI justru memberikan manfaat langsung bagi konsumen berupa biaya pinjaman yang lebih terjangkau. Selain itu, persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, terbukti dari maraknya iklan yang disebarkan berbagai platform untuk menarik nasabah baru.

“Jika konsumen diuntungkan dan persaingan masih berjalan, seharusnya para pelaku usaha ini dibebaskan dari tuduhan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi perbuatan yang berkontribusi pada peningkatan standar hidup masyarakat. Menurut Kurnia, aspek manfaat bagi konsumen ini luput dari pemeriksaan mendalam oleh majelis komisi.

Baca juga : Soliditas Internal Jadi Kunci: AHY Tekankan Konsolidasi Menyeluruh Demi Rebut Hati Rakyat

Lebih lanjut, Kurnia Toha mempersoalkan pembuktian adanya kesepakatan antikompetitif. Ia menilai bahwa ketentuan besaran bunga yang ditetapkan AFPI pada dasarnya hanyalah code of conduct atau aturan perilaku industri yang dikeluarkan atas himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU, menurutnya, gagal membuktikan adanya koordinasi langsung antar pelaku usaha untuk menyamakan harga, apalagi disertai mekanisme sanksi bagi yang tidak patuh atau imbalan bagi yang patuh.

“Harusnya dibuktikan secara konkret apakah ada enforcement mechanism di balik kode perilaku tersebut. Tanpa itu, sulit disebut sebagai perjanjian kartel,” katanya.

Kurnia juga menyoroti bahwa majelis komisi tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang menyatakan adanya perintah—meski bersifat lisan—agar industri menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen. Menurutnya, arahan regulator dari lembaga negara seharusnya mendapat bobot yang lebih serius dalam pertimbangan putusan.

“Pelaku usaha sebagai operator industri wajib menghormati keinginan regulator. Ke depan, memang lebih baik jika pelaku usaha meminta arahan tersebut dalam bentuk tertulis agar lebih kuat secara hukum,” sarannya.

Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 ini menjadi perhatian luas kalangan hukum persaingan usaha karena menyangkut keseimbangan antara penegakan aturan kompetisi dengan upaya perlindungan konsumen di sektor fintech yang tumbuh pesat. Kritik dari Kurnia Toha membuka ruang diskusi akademis lebih dalam mengenai penerapan Pasal 5 UU 5/1999 dalam konteks regulasi industri yang melibatkan asosiasi dan arahan otoritas pengawas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPPU atas kritik tersebut. Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan dimaksud.

Pewarta : Yudha Purnama

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Resonansi Transparansi Dana Desa
Hukum

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas
Hukum

Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas: Elemen Pemuda Desak Pengusutan Tuntas

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
The Changcuters Ubah Hiruk-Pikuk Festival Jadi Doa Bersama untuk Korban Karhutla
Hiburan

The Changcuters Ubah Hiruk-Pikuk Festival Jadi Doa Bersama untuk Korban Karhutla

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0
Ketika Film Pemenang Palme d’Or Mengadili Cara Kita Mengasuh Anak
Hiburan

Movie Review: “Fjord” Ketika Film Pemenang Palme d’Or Mengadili Cara Kita Mengasuh Anak

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0
Demian Aditya Absen Dua Sidang
Hiburan

Demian Aditya Absen Dua Sidang, Perceraian Sara Wijayanto Dikabulkan Verstek

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Menggugat Geografi Musik Global
Hiburan

Menggugat Geografi Musik Global: Mengurai Strategi Tur Ekstensif TXT “Steal The Wind” dan Signifikansi Pasar Jakarta

Jurnalis RI News Portal
27/08/2026 0
Tapestry Musik Nusantara Merajut Persahabatan Abadi
Hiburan

Orkestra Muda Indonesia Pukau Beijing: Tapestry Musik Nusantara Merajut Persahabatan Abadi

Jurnalis RI News Portal
26/07/2026 0
Ariana Grande Mundur dari American Horror Story Musim 13
Hiburan

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story Musim 13: Prioritas Tur Eternal Sunshine Mengalahkan Proyek Horor

Jurnalis RI News Portal
11/07/2026 0
Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng
Hiburan Jawa Timur Regional

Rock Melintas Generasi: Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng

Jurnalis RI News Portal
27/06/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Soliditas Internal Jadi Kunci: AHY Tekankan Konsolidasi Menyeluruh Demi Rebut Hati Rakyat
Next: Bendungan Bagong Menuju Rampung: Progres Pembangunan Lampaui Target, Dorong Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek

Related Stories

Tersangka BBM Subsidi di Bali

Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB

KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Haru di Gerbang Kepemimpinan

Haru di Gerbang Kepemimpinan: Wonogiri Lepas Sang Kapolres dengan Kereta Kencana, Sambut Nakhoda Baru

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by