RI News. Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta manajemen layanan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini menandai fase penting dalam konsolidasi tata kelola digital nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya optimal.
Kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya pada ketentuan yang mengharuskan adanya standar operasional dan tata kelola yang terintegrasi dalam pengelolaan sistem digital pemerintahan. Dalam konteks ini, RPM hadir sebagai instrumen normatif untuk menjembatani kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi teknis di lapangan.
Hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE menunjukkan bahwa pengelolaan aset TIK—mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan—masih menghadapi tantangan struktural dan koordinatif, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Fragmentasi sistem, duplikasi aplikasi, serta lemahnya integrasi layanan menjadi isu krusial yang berimplikasi pada rendahnya efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik.

Dalam perspektif administrasi publik digital, RPM ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai kerangka tata kelola (governance framework) yang menekankan prinsip interoperabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Regulasi ini memuat pengaturan komprehensif mengenai siklus hidup aset TIK serta standar layanan SPBE, termasuk pengelolaan aplikasi, operasional layanan, dan mekanisme pelayanan pengguna.
Lebih jauh, pendekatan yang diusung dalam rancangan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar digitalisasi administratif menuju transformasi digital yang berorientasi pada pengguna (user-centric government). Hal ini sejalan dengan praktik global dalam pengembangan e-government, di mana integrasi sistem dan kualitas layanan menjadi indikator utama keberhasilan.
Kementerian juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses perumusan regulasi ini. Keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas dipandang sebagai elemen kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif secara teknokratis, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil pengguna layanan publik.
Baca juga : Simpang Risiko di Pracimantoro: Ketika Kecepatan dan Keputusan Sejenak Berujung Tabrakan
Konsultasi publik dibuka dalam rentang waktu 22 April hingga 5 Mei 2026. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan substantif terhadap substansi regulasi, termasuk aspek implementasi dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan digital di Indonesia.
Secara analitis, inisiatif ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fondasi ekosistem SPBE yang selama ini berkembang secara parsial. Jika dirumuskan secara inklusif dan diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan kualitas layanan publik, transparansi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan sumber daya digital negara.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kapasitas institusional, komitmen lintas sektor, serta kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi dokumen normatif yang sulit diterjemahkan ke dalam praktik administratif yang konkret.
Pewarta : Yudha Purnama

