Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara: Uji Publik Regulasi SPBE Jadi Momentum Reformasi Layanan Pemerintahan

Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara: Uji Publik Regulasi SPBE Jadi Momentum Reformasi Layanan Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta manajemen layanan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini menandai fase penting dalam konsolidasi tata kelola digital nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya pada ketentuan yang mengharuskan adanya standar operasional dan tata kelola yang terintegrasi dalam pengelolaan sistem digital pemerintahan. Dalam konteks ini, RPM hadir sebagai instrumen normatif untuk menjembatani kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi teknis di lapangan.

Hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE menunjukkan bahwa pengelolaan aset TIK—mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan—masih menghadapi tantangan struktural dan koordinatif, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Fragmentasi sistem, duplikasi aplikasi, serta lemahnya integrasi layanan menjadi isu krusial yang berimplikasi pada rendahnya efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik.

Dalam perspektif administrasi publik digital, RPM ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai kerangka tata kelola (governance framework) yang menekankan prinsip interoperabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Regulasi ini memuat pengaturan komprehensif mengenai siklus hidup aset TIK serta standar layanan SPBE, termasuk pengelolaan aplikasi, operasional layanan, dan mekanisme pelayanan pengguna.

Lebih jauh, pendekatan yang diusung dalam rancangan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar digitalisasi administratif menuju transformasi digital yang berorientasi pada pengguna (user-centric government). Hal ini sejalan dengan praktik global dalam pengembangan e-government, di mana integrasi sistem dan kualitas layanan menjadi indikator utama keberhasilan.

Kementerian juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses perumusan regulasi ini. Keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas dipandang sebagai elemen kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif secara teknokratis, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil pengguna layanan publik.

Baca juga : Simpang Risiko di Pracimantoro: Ketika Kecepatan dan Keputusan Sejenak Berujung Tabrakan

Konsultasi publik dibuka dalam rentang waktu 22 April hingga 5 Mei 2026. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan substantif terhadap substansi regulasi, termasuk aspek implementasi dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan digital di Indonesia.

Secara analitis, inisiatif ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fondasi ekosistem SPBE yang selama ini berkembang secara parsial. Jika dirumuskan secara inklusif dan diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan kualitas layanan publik, transparansi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan sumber daya digital negara.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kapasitas institusional, komitmen lintas sektor, serta kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi dokumen normatif yang sulit diterjemahkan ke dalam praktik administratif yang konkret.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Simpang Risiko di Pracimantoro: Ketika Kecepatan dan Keputusan Sejenak Berujung Tabrakan
Next: Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.