Skip to content
08/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara: Uji Publik Regulasi SPBE Jadi Momentum Reformasi Layanan Pemerintahan

Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara: Uji Publik Regulasi SPBE Jadi Momentum Reformasi Layanan Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Menata Ulang Tata Kelola Digital Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta manajemen layanan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini menandai fase penting dalam konsolidasi tata kelola digital nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya pada ketentuan yang mengharuskan adanya standar operasional dan tata kelola yang terintegrasi dalam pengelolaan sistem digital pemerintahan. Dalam konteks ini, RPM hadir sebagai instrumen normatif untuk menjembatani kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi teknis di lapangan.

Hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE menunjukkan bahwa pengelolaan aset TIK—mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan—masih menghadapi tantangan struktural dan koordinatif, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Fragmentasi sistem, duplikasi aplikasi, serta lemahnya integrasi layanan menjadi isu krusial yang berimplikasi pada rendahnya efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik.

Dalam perspektif administrasi publik digital, RPM ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai kerangka tata kelola (governance framework) yang menekankan prinsip interoperabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Regulasi ini memuat pengaturan komprehensif mengenai siklus hidup aset TIK serta standar layanan SPBE, termasuk pengelolaan aplikasi, operasional layanan, dan mekanisme pelayanan pengguna.

Lebih jauh, pendekatan yang diusung dalam rancangan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar digitalisasi administratif menuju transformasi digital yang berorientasi pada pengguna (user-centric government). Hal ini sejalan dengan praktik global dalam pengembangan e-government, di mana integrasi sistem dan kualitas layanan menjadi indikator utama keberhasilan.

Kementerian juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses perumusan regulasi ini. Keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas dipandang sebagai elemen kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif secara teknokratis, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil pengguna layanan publik.

Baca juga : Simpang Risiko di Pracimantoro: Ketika Kecepatan dan Keputusan Sejenak Berujung Tabrakan

Konsultasi publik dibuka dalam rentang waktu 22 April hingga 5 Mei 2026. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan substantif terhadap substansi regulasi, termasuk aspek implementasi dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan digital di Indonesia.

Secara analitis, inisiatif ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fondasi ekosistem SPBE yang selama ini berkembang secara parsial. Jika dirumuskan secara inklusif dan diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan kualitas layanan publik, transparansi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan sumber daya digital negara.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kapasitas institusional, komitmen lintas sektor, serta kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi dokumen normatif yang sulit diterjemahkan ke dalam praktik administratif yang konkret.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Simpang Risiko di Pracimantoro: Ketika Kecepatan dan Keputusan Sejenak Berujung Tabrakan
Next: Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal

Related Stories

Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali

Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali: Transformasi Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.