RI News. Kerawang – Kebijakan stabilisasi harga pangan kembali menjadi sorotan seiring munculnya isu kenaikan biaya logistik dan kemasan berbahan plastik yang dikhawatirkan berdampak pada harga beras nasional. Namun demikian, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks peninjauan stok beras di gudang Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat. Dalam keterangannya, pemerintah menilai bahwa stabilitas harga beras masih terjaga melalui instrumen kebijakan yang terukur, khususnya melalui penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Secara konseptual, kebijakan HET berfungsi sebagai batas atas harga yang diperbolehkan di pasar guna melindungi daya beli masyarakat. Dalam perspektif ekonomi politik pangan, intervensi ini mencerminkan peran negara sebagai regulator yang aktif dalam mengoreksi kegagalan pasar, terutama pada komoditas strategis seperti beras. Pemerintah secara eksplisit meminta pelaku usaha untuk tidak melampaui batas harga yang telah ditetapkan, mengingat tidak terdapat tekanan signifikan dari sisi pasokan.

Lebih jauh, kebijakan SPHP diposisikan sebagai instrumen buffer stock yang efektif dalam meredam gejolak harga. Pemerintah mempertahankan harga beras SPHP tanpa perubahan, sebagai langkah preventif terhadap potensi inflasi pangan. Pendekatan berbasis data juga ditekankan, di mana indikator inflasi menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir beras tidak lagi menjadi kontributor utama inflasi nasional. Hal ini menandai pergeseran struktur inflasi yang sebelumnya sangat dipengaruhi oleh komoditas pangan pokok.
Dalam kerangka tata kelola pangan, pemerintah juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi. Pengalaman pada komoditas lain, seperti minyak goreng, menjadi pelajaran penting bahwa status sebagai produsen besar tidak serta-merta menjamin stabilitas harga di tingkat konsumen. Oleh karena itu, penguatan pengawasan melalui Satgas Pangan menjadi bagian integral dari strategi kebijakan.
Langkah penegakan hukum turut diperkuat dengan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan. Tercatat puluhan kasus telah diproses hukum, mencakup sektor perberasan, pupuk, hingga distribusi minyak goreng bersubsidi. Nilai kerugian yang ditimbulkan menunjukkan bahwa distorsi pasar tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga produsen, khususnya petani.
Baca juga : Pajak Daerah DKI Melampaui Rp10 Triliun: Indikator Kuat Kinerja Fiskal dan Tantangan Kepatuhan 2026
Dari sisi ketersediaan, kondisi stok cadangan beras pemerintah (CBP) menunjukkan tren yang sangat kuat. Hingga April 2026, stok yang dikelola Perum Bulog mencapai lebih dari lima juta ton—angka yang secara historis tergolong tertinggi untuk periode tersebut. Capaian ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tekanan harga tidak didorong oleh kelangkaan pasokan.
Secara normatif, kebijakan harga yang diterapkan pemerintah, termasuk HET untuk beras medium dan premium serta skema harga SPHP berbasis zonasi, mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen. Dalam konteks ini, stabilitas harga bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin akses pangan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan kombinasi antara kecukupan stok, kebijakan harga yang adaptif, serta pengawasan distribusi yang ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa dinamika biaya di hulu tidak serta-merta ditransmisikan menjadi beban di tingkat hilir. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa stabilitas pangan nasional memerlukan intervensi kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Pewarta : Diki Eri

