RI News. Ngawi – Ketegangan antara prinsip netralitas negara dan praktik politik lokal kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat secara terbuka mengecam penggunaan Pendopo Wedya Graha sebagai lokasi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi. Kritik tersebut tidak hanya bersifat politis, tetapi juga mengandung dimensi etika publik dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi Ketua PC PMII Ngawi, pendopo sebagai fasilitas milik pemerintah daerah memiliki karakter sebagai ruang publik yang dibiayai dari anggaran negara. Oleh karena itu, penggunaannya seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk aktivitas internal partai politik tertentu. Pernyataan “pendopo adalah rumah rakyat, bukan rumah partai” menjadi refleksi kritik atas potensi bias kekuasaan dalam pengelolaan aset negara.
Dalam perspektif hukum, sorotan PMII merujuk pada kerangka regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Norma tersebut secara eksplisit melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye politik. Meskipun kegiatan Musancab tidak secara langsung dikategorikan sebagai kampanye, substansi larangan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam memisahkan ranah negara dan politik praktis.

Lebih lanjut, dinamika hukum berkembang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang terbatas penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye dengan syarat ketat, seperti adanya izin resmi serta larangan penggunaan atribut partai. Namun, PMII menilai bahwa pelonggaran tersebut justru menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas politik tetap berada dalam koridor pembatasan yang rigid, bukan ruang bebas tanpa kontrol.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, polemik ini berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai keberpihakan pemerintah daerah terhadap kekuatan politik tertentu. Dalam teori administrasi publik, netralitas birokrasi merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika batas antara kepentingan publik dan kepentingan partai menjadi kabur, legitimasi pemerintah dapat tergerus secara perlahan.
Baca juga : Polisi Turun ke Lahan: Strategi Kolaboratif Perkuat Ketahanan Pangan di Melawi
PMII Ngawi juga menilai bahwa penggunaan Pendopo Wedya Graha dalam kegiatan Musancab dapat menciptakan preseden negatif bagi praktik demokrasi lokal. Hal ini bukan semata soal legalitas formal, melainkan juga menyangkut etika politik dan sensitivitas terhadap persepsi publik. Dalam konteks demokrasi yang sehat, simbol-simbol negara seharusnya steril dari afiliasi politik praktis agar tidak memicu polarisasi atau kecurigaan.
Sebagai respons, PMII mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk membuka secara transparan dasar hukum, prosedur perizinan, serta kebijakan pemanfaatan aset daerah. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi baik dari pemerintah daerah maupun pengurus partai terkait mengenai dasar penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk kegiatan tersebut. Kekosongan informasi ini justru memperkuat urgensi transparansi sebagai instrumen utama dalam meredam polemik dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Pewarta : Wisnu H

