RI News. Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyimpan paket di berbagai titik strategis untuk menghindari penangkapan langsung. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyelidik mengamankan dua tersangka di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten. Keduanya adalah MIS (33) warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa penggeledahan awal menemukan satu paket sabu di saku celana salah seorang tersangka dan tujuh paket lagi di dalam tas selempang yang dibawa MIS. Berdasarkan petunjuk dari tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan tujuh paket tambahan yang disembunyikan di lokasi berbeda.

“Lokasi penyimpanan tersebut antara lain di sekitar SPBU Palur, dekat ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit Surakarta, serta area Palur Plaza. Modus ini sengaja digunakan agar transaksi tidak mudah terdeteksi,” ungkap Yos Guntur saat rilis kasus.
Total barang bukti yang diamankan berupa 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk mengatur transaksi.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial GRR yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). GRR diduga mengatur distribusi dengan sistem pecah paket. Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan tugas tersebut, dengan imbalan Rp250.000 per kali serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun ditambah denda hingga Rp2,6 miliar.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan yang cukup terorganisir. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku utama yang masih buron. Modus tempel di lokasi-lokasi umum ini semakin canggih dan perlu diwaspadai,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. “Setiap laporan dari warga sangat berharga. Mari kita bersama-sama memutus rantai peredaran narkotika agar Jawa Tengah menjadi wilayah yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba,” pungkas Yos Guntur.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di wilayah Karanganyar hingga Surakarta.
Pewarta: Nandang Bramantyo

