RI News. Padang Lawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim operasional berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (18 April 2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim sekitar pukul 12.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di wilayah tersebut. Atas perintah Kasat Narkoba, tim yang dipimpin Kanit I IPDA A Sihotang, S.H. segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AH (20 tahun), mahasiswa asal Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. Bersama AH, petugas juga mengamankan RHD (21 tahun), warga Desa Pasar Binanga yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dari AH, petugas menyita satu unit ponsel android merk OPPO warna silver dan uang tunai Rp50.000. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke AS (24 tahun), wiraswasta asal Pasar Binanga. Saat penggeledahan di rumah AS, tim menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu ball plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit HP android merk Realme, serta uang tunai Rp260.000.
AS mengakui memperoleh barang haram tersebut dari AAS (35 tahun), wiraswasta asal Desa Bargot Topong, Kecamatan Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara. Tim pun bergerak cepat dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan AAS di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi. Dari AAS, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 9,89 gram serta satu unit HP android merk Samsung warna hitam.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Palas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Palas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus melakukan patroli siber dan razia rutin, namun informasi dari masyarakat tetap menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini,” ujarnya.
Bripka Ginda menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. “Mari kita bangun kesadaran bersama agar Kabupaten Padang Lawas terbebas dari ancaman bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran sabu tersebut, termasuk asal muasal barang bukti yang diamankan. Polres Palas berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan wilayah yang aman dan kondusif dari ancaman narkotika.
Pewarta : Indra Saputra

